Garisdata.com | Rantau Prapat, SUMUT,- Video pasangan suami istri yang mengamuk di kantor pajak viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantauprapat di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Dalam video yang beredar, pasangan tersebut terlihat memprotes pihak kantor pajak karena rekening mereka diblokir. Keduanya diketahui merupakan pengusaha ayam broiler yang datang untuk meminta penjelasan terkait pemblokiran tersebut.
Pasangan itu mengaku terkejut setelah mengetahui rekening mereka diblokir dan harus membayar kewajiban pajak dengan nilai yang cukup besar. Total pajak yang harus dibayarkan disebut mencapai sekitar Rp768 juta.
Menanggapi kejadian itu, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II, Lucas Hendrawan, membenarkan bahwa pasangan tersebut memang datang ke KPP Pratama Rantauprapat untuk meminta penjelasan mengenai pemblokiran rekening.
Ia menjelaskan bahwa pemblokiran rekening merupakan salah satu tindakan penagihan aktif yang dapat dilakukan apabila wajib pajak belum melunasi utang pajak yang telah ditetapkan. Petugas kemudian memberikan penjelasan kepada pasangan tersebut mengenai perhitungan kewajiban pajak mereka.
Menurut Lucas, sebelum tindakan pemblokiran dilakukan, pihaknya telah menjalankan prosedur penagihan sesuai aturan. Proses itu meliputi penyampaian surat teguran, penerbitan surat paksa, hingga tindakan penagihan lanjutan sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan yang berlaku. (SN)




