Mandailing Natal | Garisdata.com – Lagi lagi, Masjid Agung Nur Alannur, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali diperbincangkan masyarakat, khusunya warga yang hendak melaksanakan ibadah sholat di Masjid tersebut.
Pasalnya, pihak Badan Kenaziran Masjid (BKM) diduga membuat peraturan yang tidak masuk diakal, yakni melarang jemaah memarkirkan kenderaan di halaman Masjid Agung.
Dalam vidio yang berdurasi 1 menit 4 detik yang tersebar di grup Whatsapp, terlihat jemaah sangat kecewa akibat tidak diperbolehkan parkir di dalam halaman Masjid.
Bahkan dalam video itu, pintu pagar Masjid sengaja ditutup petugas agar tidak boleh dimasuki kenderaan.
“Gak dikasih masuk, harus bayar parkir juga ya, padahal mau sholat ya bang,” ucapan warga yang ada dalam vidio tersebut.
Video yang diambil pada tanggal Sabtu (11/04/2026) menjelang sholat Magrib itu pun langsung menuai berbagai reaksi dari masyarakat.
Banyak warga menilai kebijakan tersebut tidak berpihak kepada jemaah, terlebih masjid merupakan tempat ibadah yang seharusnya memberikan kemudahan bagi umat Muslim untuk beribadah.
Sejumlah warga juga mempertanyakan alasan penutupan akses parkir di halaman masjid, mengingat selama ini area tersebut lazim digunakan jemaah untuk memarkirkan kendaraan saat waktu salat tiba.
“Kami heran, kenapa justru dipersulit. Harusnya kan dimudahkan orang mau ibadah,” kata salah seorang warga lainnya.
Sementara, Ketua BKM Masjid Agung yang dikonfirmasi media mengaku berterima kasih atas laporan yang ia terima dari media. “Ok makasih infonya dek, BKM tidak ada mengeluarkan kebijakan parkir di Masjid Agung,” tulis Khoirul Anwar Siregar.
TIM






