Garisdata.com | Mandailing Natal – Satuan Mahasiswa (SATMA) AMPI Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menyatakan dukungan penuh atas komitmen tegas Kapolres Madina, AKBP Bagus Priandy, S.IK, M.Si, dalam memberantas praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) hingga ke akar-akarnya.
Baca Lagi : Aktivitas Tong Emas Diduga Ilegal Mencuat, Satma AMPI Madina Ambil Langkah Hukum
Apresiasi tersebut diberikan menyusul pernyataan Kapolres yang akan membongkar jaringan pendanaan hingga menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Langkah ini adalah harapan besar masyarakat. Selama ini aktivitas PETI tidak hanya merusak lingkungan, tetapi diduga kuat melibatkan jaringan terorganisir dan pemodal besar yang seolah kebal hukum,” tulis pernyataan resmi SATMA AMPI Madina.
Baca Lagi : SATMA AMPI STAIN Madina Desak Kapolres Baru Bongkar Skandal Wifi Ilegal: Fasilitas Negara Diduga Jadi ‘Sarang’ Bisnis Gelap
SATMA AMPI menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya me#nyasar pekerja kecil di lapangan. Polisi didesak untuk berani menyentuh aktor intelektual, penadah, hingga aliran dana yang menopang kejahatan lingkungan tersebut.
Transparansi dan konsistensi dalam menjalankan komitmen ini dinilai menjadi kunci utama untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri di wilayah hukum Mandailing Natal.
Selain isu lingkungan, organisasi mahasiswa ini juga mengapresiasi langkah intensif Polres Madina dalam memberantas peredaran narkoba jenis ganja dan sabu. Mereka mendesak agar perang terhadap narkoba dilakukan secara menyeluruh dan tanpa pandang bulu demi menyelamatkan generasi muda.
“Kami siap menjadi mitra kritis dan konstruktif bagi Polres Madina. Kami akan terus memantau dan menyuarakan kepentingan rakyat agar penegakan hukum benar-benar berjalan adil,” tegasnya.
SATMA AMPI berharap komitmen yang disampaikan Kapolres Madina segera diwujudkan dalam tindakan nyata di lapangan, sehingga hukum benar-benar berdiri di atas kepentingan rakyat dan bukan tunduk pada kekuatan modal.





