Ketiga korban yang merupakan warga Huta Dangka tersebut langsung dilarikan ke Puskesmas Kotanopan. Insiden ini sontak memicu gelombang kemarahan dari berbagai pihak, termasuk Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (SATMA AMPI) Mandailing Natal.
Bendahara SATMA AMPI Madina, Muhammad Saleh, mengecam keras pembiaran aktivitas ilegal yang kini berujung maut. Ia mendesak Polres Mandailing Natal untuk tidak lagi sekadar melakukan himbauan, melainkan tindakan hukum konkret.
“Nyawa sudah melayang, Kami mendesak Polres Madina segera menangkap pengelola dan pemodal tambang ilegal di Kotanopan. Berdasarkan informasi masyarakat, kuat dugaan pengelola di lokasi tersebut berinisial J,” tegas Saleh dalam pernyataan resminya.
Saleh menekankan bahwa para pelaku harus dijerat pasal berlapis untuk memberikan efek jera, di antaranya:
- UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba): Ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar bagi penambang tanpa izin.
- Pasal 359 & 360 KUHP: Terkait kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka berat. Mendesak Muspika dan Pemda Bertindak Tak hanya kepolisian,
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) : Pasal 98 , 109
- UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba) – Pasal 161
- UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
SATMA AMPI juga menyentil jajaran Muspika Kotanopan dan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal yang dinilai “tutup mata” terhadap kerusakan lingkungan dan risiko keselamatan warga.
“Kami minta lokasi tersebut ditutup total secara permanen. Jangan biarkan keserakahan merenggut nyawa masyarakat kecil. Kami akan mengawal kasus ini hingga aktor intelektualnya diproses secara hukum dan diumumkan ke publik,” pungkas Saleh.
“Pihak SATMA AMPI juga mengingatkan bahwa jeratan hukum tidak hanya berhenti pada penambang di lapangan. Berdasarkan Pasal 161 UU Minerba, para penadah, pembeli, maupun pihak yang menyediakan sarana pengangkutan hasil tambang dari lokasi Muara Tagor juga dapat dipidana. Selain itu, kerusakan ekosistem sungai akibat penggunaan alat berat dan bahan kimia harus diusut menggunakan UU Lingkungan Hidup agar ada pertanggungjawaban atas kehancuran alam yang ditinggalkan.” ***





