Garisdata.com | Mandailing Natal – Sengketa keterbukaan informasi antara warga bernama Muhammad Amarullah dengan Kepala Desa Malintang Jae, Kecamatan Bukit Malintang, memasuki babak baru. Dalam sidang yang digelar Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara, Selasa (20/1/2026), pihak Kepala Desa secara tegas menolak upaya mediasi.
Baca Lagi : Lonceng Kematian Generasi Muda, Mandailing Natal Darurat Narkoba: Di Mana Peran Pemerintah dan DPRD?
Sengketa dengan nomor register 80/KIP-SU/S/XII/2025 ini berawal dari permohonan informasi yang diajukan Amarullah pada September 2025. Ia meminta salinan dokumen APBDes, Surat Pertanggungjawaban (SPJ), hingga Berita Acara Musyawarah Desa untuk tujuan pengawasan publik. Namun, karena permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh pemerintah desa, perkara ini akhirnya dibawa ke meja hijau Komisi Informasi.
Pada persidangan kedua ini, Kepala Desa Malintang Jae hadir setelah sebelumnya mangkir tanpa keterangan pada sidang perdana, 13 Januari lalu. Meski Kades mengakui bahwa seluruh dokumen yang diminta berada dalam penguasaannya, ia memilih untuk tidak berdamai melalui jalur mediasi yang ditawarkan majelis komisioner.
Baca Lagi : Mendikdasmen Abdul Mu’ti Resmikan Fasilitas Almizan, Paparkan Penanganan Sekolah Terdampak Banjir Aceh
“Kepala Desa secara tegas menolak mediasi. Dengan demikian, proses sengketa akan langsung berlanjut ke tahap ajudikasi atau persidangan formal hingga adanya putusan resmi,” tegas Majelis Komisioner dalam persidangan.
Kasus ini menjadi sorotan sebagai ujian bagi transparansi tata kelola keuangan desa di Kabupaten Mandailing Natal. Penolakan mediasi oleh pihak desa menandakan bahwa putusan akhir sepenuhnya akan bergantung pada pertimbangan hukum majelis komisioner KI Sumut dalam waktu dekat.***




