Rabu, Maret 4, 2026
Form Iklan
BerandaBeritaTindak Tegas Tambang Ilegal, Kapolres Madina dan Forkopimcam Lingga Bayu Bongkar Lokasi...
CSS Marquee Effect Example

SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA

Form Iklan
Form Iklan

Tindak Tegas Tambang Ilegal, Kapolres Madina dan Forkopimcam Lingga Bayu Bongkar Lokasi PETI

Mandailing Natal | Garisdata.com – Upaya pemberantasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus digencarkan oleh aparat penegak hukum di wilayah hukum Polres Mandailing Natal. Kapolres Madina, AKBP Bagus Priandy, memimpin langsung inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang emas ilegal yang menggunakan alat berat di Kecamatan Lingga Bayu, Kamis (12/2).
Dalam operasi gabungan yang melibatkan unsur Forkopimcam Lingga Bayu ini, petugas menemukan aktivitas penambangan yang merusak ekosistem sungai dan hutan. Sebagai bentuk tindakan tegas di lapangan, petugas melakukan pembakaran terhadap pondok-pondok pekerja tambang yang dijadikan tempat peristirahatan dan penyimpanan logistik para penambang ilegal.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku PETI yang merusak lingkungan. Penggunaan eksavator di aliran sungai dan kawasan hutan adalah pelanggaran berat,” ujar Kapolres Madina dalam keterangannya di lokasi.
Aksi pembakaran pondok tersebut dilakukan untuk memastikan para penambang tidak kembali beroperasi setelah petugas meninggalkan lokasi. Selain menghanguskan sarana pendukung tambang, petugas juga melakukan penyisiran terhadap alat berat eksavator yang sering kali disembunyikan oleh para pemodal di dalam hutan saat mencium kedatangan aparat.
Kegiatan ini merupakan respons cepat atas keluhan masyarakat terkait keruhnya air sungai Batang Natal akibat aktivitas tambang ilegal di wilayah Lingga Bayu. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejar para pemilik modal atau “cukong” yang berada di balik layar kegiatan merusak ini.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, para pelaku penambangan tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Operasi berlangsung kondusif meski medan yang ditempuh cukup berat. Forkopimcam Lingga Bayu menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Polri dalam memulihkan kelestarian lingkungan di wilayah tersebut.

(Tim – SPL)

Form Iklan Form Iklan
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

spot_img
Example

PASANGKAN IKLAN ANDA

Hubungi Kami

spot_img
spot_img
spot_img

Most Popular

error: Content is protected !!