Kapolres Tapteng melalui Kasat Reskrim Iptu Dian AP menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan orang tua korban berinisial MH yang masuk pada awal Februari 2026.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan aksi asusila tersebut dilakukan pelaku di sebuah rental PS di kawasan Jalan Oswald Siahaan,” ungkap Iptu Dian AP, Jumat (6/3/2026).
Setelah mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi, Tim Opsnal Satreskrim segera melakukan penangkapan. Dalam pemeriksaan, EP mengakui telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak tiga kali di lokasi yang sama.
Atas perbuatannya, EP kini ditahan di Mapolres Tapanuli Tengah dan dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta pasal dalam KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.
Iptu Dian juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama saat berada di fasilitas umum seperti rental gim atau warnet guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas.






