Garisdata.com | Tebing Tinggi – Dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Wakil Wali Kota Tebing Tinggi, Chairil Mukmin Tambunan, mencuat ke publik. Hal ini terjadi setelah pihak Akademi YPK Medan menyatakan nama yang bersangkutan tidak ditemukan dalam arsip kelulusan Diploma III (D-3).
Staf Bidang Tata Usaha Akademi YPK Medan, Budi, mengonfirmasi bahwa berdasarkan pengecekan data administrasi, nama Chairil Mukmin Tambunan tidak tercatat sebagai lulusan periode 1987 hingga 1991.
“Pada masa itu, Akademi YPK Medan hanya menyelenggarakan satu program studi, yaitu Akuntansi jenjang D-3,” ujar Budi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (1/4/2026). (SN)






