Garisdata.com | Padang Lawas – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas berhasil membekuk seorang pria berinisial THH (30), terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku diringkus di tempat pelariannya di wilayah Pekanbaru, Riau.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor

LP/B/43/II/2026/SPKT/Polres Padang Lawas tertanggal 5 Februari 2026. Korban, seorang wiraswasta di Jalan Veteran, Kecamatan Barumun, melaporkan tokonya dibobol maling dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yuliyanto, melalui Kasat Reskrim AKP Irwansyah Sitorus, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Selasa (31/3/2026).
“Benar, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim operasional kami berhasil mengendus keberadaan pelaku di wilayah Kota Pekanbaru,” ujar AKP Irwansyah.
Peristiwa pembobolan ruko milik korban di Lingkungan III Kelurahan Pasar Sibuhuan tersebut terjadi pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Aksi pelaku sempat terekam kamera pengawas (CCTV).
Kejadian baru diketahui pada pukul 10.00 WIB oleh istri korban yang mendapati toko dalam kondisi acak-acakan. Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku masuk ke dalam toko pada dini hari dan menggasak satu unit ponsel merek Vivo, uang tunai Rp2.500.000, serta ratusan bungkus rokok berbagai merek. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp39 juta.
Pelaku yang diketahui merupakan warga asal Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, sempat berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari petugas. Namun, jejaknya terendus di Jalan Panger, Kota Pekanbaru.
Dipimpin Aipda Zulkarnaen, tim Opsnal Polres Padang Lawas bergerak menuju lokasi pada Kamis (26/3/2026). Keesokan harinya, Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka THH berhasil diamankan saat berada di depan sebuah rumah di Pekanbaru.
“Saat penangkapan dan penggeledahan, tim belum menemukan barang bukti hasil curian di lokasi tersebut. Tersangka langsung kami bawa ke Mapolres Padang Lawas untuk pemeriksaan intensif,” tambah Kasat Reskrim.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk menelusuri keberadaan barang bukti yang telah dijual atau dipindahtangankan oleh pelaku. Atas perbuatannya, THH dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf “e” UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (SN)




