STABAT, Garisdata.com – Seorang tahanan kasus narkotika dilaporkan melarikan diri dari sel tahanan Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Tahanan bernama Mahlul Rida, warga asal Aceh tersebut, merupakan terdakwa perkara kepemilikan ribuan butir pil ekstasi yang tengah menjalani proses persidangan.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah saksi di lokasi, pelarian ini terjadi sesaat setelah Mahlul menyelesaikan agenda persidangan di Ruang Sidang Candra. Sesuai prosedur, tahanan seharusnya dibawa kembali ke sel utama di bagian belakang gedung dengan tangan terborgol.
Namun, sejumlah tahanan lain mengaku heran karena Mahlul tidak dimasukkan ke dalam sel utama. Ia justru ditempatkan di area kerangkeng luar yang biasanya diperuntukkan bagi tahanan untuk bertemu keluarga atau makan bersama. Celah inilah yang diduga kuat dimanfaatkan terdakwa untuk melarikan diri dari area pengadilan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Langkat, Yoyok Adi Syahputra, membenarkan insiden tersebut. Ia menyatakan bahwa tim gabungan saat ini tengah dikerahkan untuk melakukan penyisiran di berbagai titik.
“Benar, saat ini pihak Kejaksaan bersama aparat terkait sedang melakukan pencarian intensif di sekitar area gedung pengadilan. Kami belum bisa menyampaikan kronologi secara rinci karena proses pengejaran masih berlangsung,” ujar Yoyok.
Sebagai langkah tindak lanjut, Kejaksaan Negeri Langkat telah berkoordinasi dengan pihak PN Stabat dan Kepolisian untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Petugas juga tengah mendalami rekaman kamera pengawas (CCTV) guna mengungkap rute pelarian dan memastikan adanya unsur kelalaian dalam prosedur pengamanan tersebut. (SN)






