MAJALENGKA,GarisData.com – Pemerintah Kecamatan Leuwimunding resmi menjadi pionir dalam upaya pembenahan data bantuan sosial melalui program inovatif “Simpatik Paman Bansos”. Langkah nyata berupa penempelan stiker di rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ini menjadi simbol kuat komitmen pemerintah dalam mendorong transparansi dan pengawasan publik.
Program ini merupakan hasil kolaborasi serentak antara Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa se-Kecamatan Leuwimunding. Camat Leuwimunding, Wawan Kurniawan, yang didampingi Sekmat Heri Herwandi, menegaskan bahwa gerakan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan gerakan moral untuk memastikan bansos benar-benar tepat sasaran.
“Melalui labelisasi ini, masyarakat diajak terlibat langsung dalam fungsi pengawasan. Jika ditemukan ketidaksesuaian data di lapangan, masyarakat bisa segera melapor untuk diperbaiki,” ujar Wawan Kurniawan.
Keberhasilan inisiatif ini kini menjadi rujukan tingkat kabupaten. Program Simpatik Paman Bansos resmi diadopsi oleh kecamatan lain di Majalengka seiring terbitnya Surat Edaran Bupati Majalengka Nomor 400.10.4.4/1/2026. Regulasi ini menjadi payung hukum untuk menyeragamkan langkah dalam memperkuat tata kelola bansos yang berkeadilan.
Selain sebagai penanda, aksi turun ke lapangan ini menjadi sarana validasi data secara riil. Aparatur kecamatan dan desa menyisir pemukiman dengan pendekatan humanis, menjelaskan bahwa stiker tersebut adalah bentuk keterbukaan, bukan sarana pemberi stigma.
Dengan adanya program ini, potensi salah sasaran dan kecemburuan sosial diharapkan dapat ditekan, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat. Kecamatan Leuwimunding telah memulai sebuah langkah besar: membuktikan bahwa bantuan sosial adalah amanah yang harus dijaga dengan kunci transparansi.***




