Garisdata.com | MANDAILING NATAL, SUMATERA UTARA – Proyek pembangunan Jembatan Aek Batahan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang dikerjakan oleh PT Bahana Krida Nusantara (BKN) terus mendapat pengawalan ketat dari masyarakat. Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Kabupaten Madina kini menyoroti aspek legalitas material uruk yang diduga berasal dari lokasi galian di Desa Muara Pertemuan, Kilometer 12, yang diduga tidak sinkron dengan dokumen perizinan tambang.
Proyek di bawah naungan Kementerian PUPR melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara ini memiliki nilai kontrak fantastis sebesar Rp82.687.342.000 (APBN MYC 2025/2026). Mengingat besarnya anggaran negara yang digunakan, LMPI Madina melayangkan tuntutan keras agar pengawasan tidak dilakukan secara formalitas belaka.
Ketua LMPI Madina, Dendi Pratama Sastra, menegaskan bahwa penggunaan material dari sumber ilegal atau izin yang tidak sesuai peruntukan dapat menjerat kontraktor dalam pelanggaran Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
”Kami mendesak BBPJN Sumatera Utara selaku pemilik proyek untuk tidak tutup mata. Jangan sampai pengawasan di lapangan lemah sehingga material dari galian di Desa Muara Pertemuan KM 12 yang diduga bermasalah bisa masuk ke proyek strategis ini. Kami menuntut BBPJN segera mengecek fisik dokumen izin tambang pemasok dan mencocokkannya dengan jenis material yang dikirim,” tegas Dendi.

Selain aspek legalitas, LMPI mengkhawatirkan penggunaan material dari lokasi tersebut untuk area rawa di lokasi jembatan. Secara teknis, ketidaksesuaian spesifikasi material dikhawatirkan dapat mengurangi daya dukung tanah terhadap struktur jembatan senilai puluhan miliar tersebut.
LMPI Madina pun mendesak Inspektorat dan aparat penegak hukum (APH) segera melakukan audit lapangan guna memastikan keabsahan dokumen material yang digunakan.
Saat dikonfirmasi mengenai legalitas material dari lokasi tersebut, Manager Teknik PT Bahana Krida Nusantara berinisial PS tidak memberikan jawaban teknis dan meminta awak media untuk menunggu pimpinan perusahaan.
”Jika ingin konfirmasi terkait perijinan material, tunggu bos kami pak Tambunan, langsung konfirmasi beliau. Mungkin dia lusa sudah di sini,” ujar PS singkat.
Hingga saat ini, publik menunggu klarifikasi resmi dari PT BKN dan BBPJN Sumatera Utara untuk memastikan proyek negara ini bersih dari aktivitas tambang ilegal yang merugikan daerah.
(W.J.N)





