... ...
Jumat, Januari 16, 2026
IKLAN ADA DISINIspot_img
BerandaBeritaSoal Tower Ilegal Milik TBG, Kejari Tubaba Sebut Harus Segera Dinonaktifkan dan...
CSS Marquee Effect Example

SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA

spot_img

Soal Tower Ilegal Milik TBG, Kejari Tubaba Sebut Harus Segera Dinonaktifkan dan Dibongkar.

Tulang Bawang Barat – Lampung, Garisdata.com Berkaitan dengan Base Tranciever Station (BTS) milik Tower Bersama Group (TBG) yang berdiri sejak tahun 2023 lalu di Lingkungan 4 Kelurahan Daya Murni Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung mendapatkan tanggapan serius dari Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Pasalnya, Menara Telekomunikasi tersebut tidak mengantongi izin prinsip sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku di Kabupaten Tubaba dan juga telah melanggar ketentuan Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Sektor Lain. Mengingat, BTS itu berdiri diatas lahan persawahan, tepatnya ditepi saluran irigasi.

Ket Foto: BTS milik TBG

Ardi Herlian Syah, S.H., M.H., Kasie Intel Kejari Tubaba pada pekan lalu, Kamis (11/12/2025), mengatakan bahwa, pada persoalan BTS tersebut pihak Kejari melalui Kasie DATUN diminta oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMP2TSP) Tubaba untuk mengadvokasi.

“Kasi DATUN hanya mendampingi untuk melakukan advokasi terhadap Dinas PMP2TSP Tubaba. Jika ada unsur Perbuatan Melawan Hukum atau PMH, dipersilahkan untuk dilaporkan secara resmi ke Pihak Kepolisian,” kata Ardi diruang kerjanya.

Ardi menjelaskan, pihak Kejari hanya bisa mengusut kasus bilamana ditemukan unsur tindak pidana korupsi pada keberadaan BTS ilegal tersebut.

“Kami (Kejari Tubaba) bisa melakukan usut kasus misalkan ditemukan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), bagaimana bisa memungut PAD dari Tower itu jika tidak memiliki izin. Dan apabila ditemukan adanya tindakan korupsi lain,” tuturnya

Ditegaskannya, untuk menonaktifkan operasional dan membongkar Tower ilegal itu merupakan kewenangan Tim Perizinan Pemda Tubaba.

“Tinggal ketegasan dari pihak Dinas PMP2TSP maupun Tim Perizinan Pemda Tubaba,”tegasnya.

Ket Foto: Base Tranciever Station (BTS) milik Tower Bersama Group (TBG

Sebelumnya diberitakan, Kejari Tubaba diminta untuk transparan dalam mengusut tuntas kasus Base Tranciever Station (BTS) milik Tower Bersama Group (TBG) di Lingkungan 4 Kelurahan Daya Murni Kecamatan Tumijajar yang hingga saat ini tidak memiliki izin dari Pemerintah Daerah setempat.

Ket Foto: BTS milik TBG

Menara Telekomunikasi milik TBG yang didirikan pada tahun 2023 dan mulai beroperasional pada tahun 2024 tersebut belum memiliki izin prinsip sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Bahkan, BTS itu tidak dapat diberikan izin lantaran dibangun diatas lahan persawahan produktif.

(*)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

spot_img
Example

PASANGKAN IKLAN ANDA

WA KAMI

spot_img
spot_img

Most Popular

Lihat Komentar