Garisdata.com | Mandailing Natal – Tabir gelap dugaan praktik mafia telekomunikasi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mulai terkuak. Aparat Penegak Hukum (APH) kini didesak untuk melakukan tindakan represif terhadap maraknya jaringan wifi ilegal yang memanfaatkan fasilitas negara secara melawan hukum di wilayah Kecamatan Lembah Sorik Marapi.
Investigasi lapangan oleh SATMA AMPI Mandailing Natal menemukan indikasi kuat terjadinya tindak pidana murni. Penggunaan tiang listrik milik PLN secara tanpa hak untuk pemasangan Optical Distribution Point (ODP) ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk penjarahan fasilitas negara yang melanggar UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Bendahara SATMA AMPI Madina, Muhammad Saleh, menegaskan bahwa operasional ISP (Internet Service Provider) tanpa izin resmi ini telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 47 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
“Ini adalah kejahatan terorganisir. Negara dirugikan dari sektor pajak, dan keamanan data warga dipertaruhkan tanpa jaminan hukum. Kami menuntut penegakan hukum yang konkret, bukan sekadar imbauan,” tegas Saleh.
Fokus utama penegakan hukum dalam kasus ini mengarah pada dugaan keterlibatan seorang Lurah aktif yang disinyalir sebagai aktor intelektual di balik bisnis ilegal tersebut. Jika terbukti, hal ini mengarah pada pelanggaran UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang (Abuse of Power) untuk keuntungan pribadi.
Secara etik dan administratif, oknum ASN yang terlibat juga terancam sanksi pemecatan sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. “Hukum harus menyasar hingga ke akar-akarnya. Jika ada lurah atau pejabat yang membekingi atau bahkan memiliki usaha ilegal ini, mereka harus diproses secara pidana dan etik secara simultan,” tambah Saleh.
Publik kini menunggu nyali Kapolres Mandailing Natal yang baru untuk membersihkan praktik “kongkalikong” antara pengusaha ilegal dan oknum pejabat. Keberadaan jaringan ilegal di Desa Pasar Maga, Maga Dolok, hingga Maga Lombang yang dibiarkan bertahun-tahun menjadi tanda tanya besar atas integritas pengawasan PLN Kota Nopan dan kepolisian setempat.
SATMA AMPI mengancam akan membawa temuan ini ke tingkat yang lebih tinggi jika tidak ada langkah hukum nyata di tingkat kabupaten. “Negara tidak boleh kalah dengan premanisme bisnis. Kami mendesak kepolisian segera melakukan penyegelan alat dan pemeriksaan terhadap oknum-oknum yang terlibat,” tutupnya.







