JAKARTA —GarisData.com, Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan instalasi dan komersialisasi listrik di Pasar Baru Panyabungan memasuki babak baru. Gerakan Aktivis Mahasiswa Pemuda Mandailing Natal se-Indonesia (GAMPMI) resmi menyeret kasus ini ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia setelah indikasi perbuatan melawan hukum (PMH) yang melibatkan oknum pejabat Dinas Perdagangan Mandailing Natal (Madina) dinilai kian benderang.
Konstruksi Pelanggaran Hukum dan Delik Tipikor Secara yuridis, praktik ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Modus operandi yang disoroti mencakup pengambilalihan arus listrik dari meteran induk yang dibayar melalui APBD Madina, namun dijual kembali secara komersial kepada pedagang melalui sub-meteran non-prosedural.
Ketua GAMPMI, Pajar, menegaskan bahwa tindakan ini memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan yang berakibat pada Kerugian Keuangan Negara. “Ini bukan sekadar maladminstrasi, tapi dugaan bancakan uang rakyat. Listrik dibayar negara, tapi hasilnya masuk ke kantong oknum, bukan ke Kas Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegasnya.
Ironisnya, praktik ini tetap berjalan meski telah menjadi objek temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (LHP-DTT) Inspektorat Madina Nomor: 128/LHP/DTT/INSP/2025. Fakta bahwa kegiatan ilegal ini terus berlangsung pasca-pembahasan di DPRD Madina menunjukkan adanya pengabaian supremasi hukum dan fungsi pengawasan lembaga legislatif.
Meski Unit Tipikor Satreskrim Polres Mandailing Natal telah memeriksa sejumlah saksi dari Dinas Perdagangan dan pengelola pasar, GAMPMI memilih melakukan langkah hukum ketiga dengan melapor ke Gedung Bundar Kejagung.
Langkah ini diambil guna memastikan supervisi penanganan perkara berjalan transparan dan objektif. Pelapor turut melampirkan bukti-bukti krusial, termasuk dokumen BAP dari Polres dan Inspektorat, serta data lapangan mengenai instalasi listrik yang diduga melanggar UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan karena beroperasi tanpa izin resmi PLN.
Kini, publik menunggu ketegasan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas keterlibatan intelektual dbalik praktik ini dan menghentikan kebocoran anggaran daerah yang telah berlangsung secara sistematis.***





