BerandaBeritaSeorang Bandar Sabu Diciduk Satresnarkoba Polres Karo Di Pinggir Jalan
CSS Marquee Effect Example

SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA

Form Iklan
Form Iklan

Seorang Bandar Sabu Diciduk Satresnarkoba Polres Karo Di Pinggir Jalan

Garisdata | Karo – Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pria berinisial R.P.K. (39) tak berkutik saat diamankan personel Unit II Satresnarkoba Polres Karo di pinggir jalan Desa Sukarame, Kecamatan Munte, Sabtu (23/5/2026) malam.

Penangkapan dilakukan sekira pukul 21.30 WIB terhadap pria yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta tersebut. Dari tangan tersangka, polisi menemukan sejumlah paket diduga narkotika jenis sabu siap edar beserta barang bukti lainnya.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H, S.I.K, M. Si, melalui Kasat Resnarkoba AKP Jhonny H. Pardede menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari operasi personel Unit II Satresnarkoba yang melakukan penindakan terhadap target operasi (TO) orang.

“Personel melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki dewasa di Desa Sukarame, Kecamatan Munte. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya,” ujar AKP Jhonny H. Pardede, Minggu(24/5) siang di Mapolres.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan delapan paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto 4,47 gram. Selain itu turut diamankan empat plastik klip kosong, satu plastik klip besar sebagai pembungkus, satu unit telepon genggam Android merek Infinix warna silver, uang tunai Rp400 ribu, serta satu unit mobil Toyota Avanza warna silver BK 1080 VS berikut kunci kontak.

Usai diamankan, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Karo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

#polreskaro
#kapolreskaro
#humaspolreskaro

Form Iklan Form Iklan
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Dukung Kami Di Google

Klik Disini

spot_img
Example

PASANGKAN IKLAN ANDA

Hubungi Kami

spot_img

Most Popular