MANDAILING NATAL – Polemik dugaan penyerobotan lahan transmigrasi di Desa Kapas I oleh PTPN IV Kebun Timur memasuki babak baru. Pengurus Koperasi Produsen Karya Bersama Maju (KPKBM) resmi melayangkan surat kepada Bupati Mandailing Natal (Madina), M. Saipullah Nasution, pada Senin (6/4/2026), guna menagih janji penyelesaian konflik agraria yang telah menahun.
Langkah ini dipicu oleh belum adanya realisasi dari komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina sejak pertemuan 8 Oktober 2025 lalu. Kala itu, Pemkab berjanji akan melakukan identifikasi lahan segera setelah masyarakat menyerahkan salinan Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Hingga saat ini, belum ada tanda-tanda identifikasi dilakukan. Padahal, dokumen pendukung sudah kami serahkan melalui pihak Kecamatan Batahan,” ujar pengurus KPKBM, Hairul Hasibuan, didampingi Muchtar (Omta). Rabu,(8/4/2026)

Hairul menegaskan bahwa konflik ini bukan perkara baru. Masyarakat transmigrasi telah memperjuangkan hak mereka sejak masa kepemimpinan Bupati Dahlan Hasan Nasution hingga kini di era M. Saipullah Nasution. Namun, di lapangan, lahan tersebut masih dikuasai dan diusahai oleh pihak PTPN IV.
Keterlambatan respons pemerintah ini mulai memicu keresahan di tingkat akar rumput. Hairul menyebutkan, para pemilik lahan terus mendesak koperasi untuk melakukan aksi penguasaan fisik secara langsung jika tidak ada kepastian hukum.
“Surat ini adalah upaya prosedural terakhir kami. Kami berharap Bupati segera memberikan kepastian agar konflik ini tidak memanas di lapangan,” tambahnya.
Surat desakan tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pemangku kebijakan, termasuk Ketua DPRD Madina, Kapolres Madina, Dandim 0212 TS, hingga Kepala Kantor BPN Madina.
Di sisi lain, pihak manajemen PTPN IV Kebun Timur menyatakan saat ini perusahaan masih menunggu hasil koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Perwakilan manajemen, Novan Irawan, menjelaskan bahwa data dari pihak koperasi telah diserahkan ke BPN untuk proses overlay (pemetaan tumpang tindih) lahan.
Pihak perusahaan juga mensinyalir adanya dugaan mal-administrasi dalam proses penerbitan SHM warga di areal tersebut. Meski demikian, manajemen menegaskan akan mengikuti hasil resmi dari BPN sebagai dasar langkah selanjutnya.
“Kami tetap menunggu hasil resmi dari BPN,” ujar Novan. Untuk keterangan tertulis lebih lanjut, pihak PTPN IV mengarahkan media untuk menghubungi bagian Sekretaris Perusahaan.
Kini, bola panas penyelesaian sengketa ini berada di tangan Pemkab Madina dan BPN. Masyarakat Desa Kapas I menanti langkah konkret pemerintah: berdiri di atas hak rakyat atau membiarkan sengketa ini terus berlarut tanpa kepastian. (Red/Tim)






