Sabtu, Maret 7, 2026
Form Iklan
BerandaBeritaSatresnarkoba Polres Tanah Karo Gerebek Dua Lokasi Sarang Narkoba, Satu Pengedar dan...
CSS Marquee Effect Example

SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA

Form Iklan
Form Iklan

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Gerebek Dua Lokasi Sarang Narkoba, Satu Pengedar dan Enam Pengguna Diamankan

GARISDATA.COM | Karo, Sumut – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo melaksanakan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Rabu(4/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka pengedar serta enam orang yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu.

Kegiatan GSN ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP J. Pardede, SH, dengan melibatkan personel gabungan dari Satresnarkoba, Sat Samapta serta Sipropam Polres Tanah Karo.

Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP J. Pardede mengatakan bahwa penggerebekan dilakukan di dua titik yang diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

“Dalam kegiatan Gerebek Sarang Narkoba ini, kami menyasar dua lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabanjahe,” ujar AKP Pardede.

Lokasi pertama berada di Jalan Mariam Ginting, Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe, tepatnya di sebuah rumah. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AS(42) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 13 paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 2.97 gram, satu bal plastik klip kosong, uang tunai Rp400 ribu, satu unit telepon genggam Android, serta satu alat hisap sabu (bong) yang terpasang pipet dan kaca pirex.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2)huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, dari lokasi yang sama petugas juga mengamankan empat orang pria berinisial ST(37), AP(45), AS(43), dan SN(31) setelah hasil pemeriksaan urine menunjukkan positif mengandung narkotika golongan I jenis sabu.

(SN)

Form Iklan Form Iklan
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

spot_img
spot_img
Example

PASANGKAN IKLAN ANDA

Hubungi Kami

spot_img
spot_img
spot_img

Most Popular

error: Content is protected !!