Garisdata.com | Mandailing Natal (29 Desember 2025) – Satuan Pelajar dan Mahasiswa Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (SATMA AMPI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) secara tegas mendesak penindakan hukum atas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kelurahan Jambur Tarutung, Kecamatan Kotanopan. Aktivitas ilegal tersebut diduga kuat tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menghancurkan aset negara berupa infrastruktur jalan.
Ketua SATMA AMPI Madina menegaskan bahwa praktik PETI di wilayah tersebut merupakan kejahatan pidana berlapis. Berdasarkan pantauan lapangan pada Jumat (26/12/2025), sejumlah ekskavator beroperasi secara terang-terangan di area belakang Pasar Kotanopan yang mengakibatkan rusaknya jalan rabat beton milik negara.
“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan lingkungan dan perusakan aset publik yang dibiayai uang rakyat. Kami mencium adanya pembiaran sistematis sehingga aktivitas ini berjalan mulus di daerah rawan bencana,” ungkapnya dalam keterangan tertulis.
Nama seorang pria berinisial PL, yang akrab disapa “Pawang”, mencuat sebagai terduga pemilik alat berat di lokasi tersebut. Namun, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media justru mendapatkan respons negatif. PL diduga menunjukkan sikap arogan dengan memutus komunikasi dan memblokir nomor kontak wartawan saat dikonfirmasi terkait legalitas operasinya.
Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk penghindaran dari pertanggungjawaban hukum. SATMA AMPI mengingatkan bahwa pelaku dapat dijerat Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menyikapi kondisi yang kian mengkhawatirkan, SATMA AMPI Madina mengeluarkan lima poin tuntutan utama kepada pemerintah dan aparat penegak hukum:
- Segera membentuk Satgas PETI yang melibatkan Polri, TNI, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah untuk penindakan terpadu.
- Menyita seluruh alat berat yang beroperasi di lokasi PETI Kotanopan.
- Menetapkan tersangka terhadap pemilik alat (PL/Pawang), pengelola tambang, hingga oknum yang memberikan perlindungan (beking).
- Menghitung kerugian negara akibat rusaknya fasilitas publik dan kerusakan ekosistem.
- Memeriksa pejabat atau aparat yang diduga lalai dalam fungsi pengawasan di lapangan.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang. Tanpa Satgas, penertiban hanya akan menjadi seremoni tanpa menyentuh akar masalah. Jika hukum tumpul, ini akan menjadi preseden buruk bagi keadilan di Mandailing Natal,” tegas SATMA AMPI.Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dan pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih masif di wilayah Kotanopan.





