Garisdata.com | Mandailing Natal – Sekretaris Jenderal Satuan Mahasiswa (SATMA) AMPI Kabupaten Mandailing Natal, Muliya Harisandi, memberikan pernyataan tegas terkait maraknya praktik pengolahan emas menggunakan tong ilegal di wilayah Mandailing Natal. Aktivitas ini diduga kuat berkaitan erat dengan praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang kian meluas.

Dalam keterangannya pada Senin (29/12/2025), Muliya menegaskan bahwa keberadaan tong-tong emas ilegal tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan masuk dalam kategori kejahatan lingkungan yang luar biasa. Menurutnya, proses pengolahan emas tersebut menggunakan zat kimia berbahaya yang mengancam nyawa manusia dan kelestarian ekosistem.

“Bahan kimia yang digunakan seperti Natrium Sianida (NaCN) dan merkuri (Hg) sangat berbahaya. Tanpa standar keselamatan dan pengelolaan limbah yang benar, zat ini akan mencemari air dan tanah yang menjadi sumber kehidupan masyarakat,” ujar Muliya.

Ia memaparkan dampak kesehatan yang fatal jika terpapar zat tersebut, mulai dari kerusakan saraf, gangguan ginjal, hingga kematian biota perairan. Muliya juga menyoroti ironi di lapangan, di mana penggunaan merkuri masih masif ditemukan meski Pemerintah Indonesia telah secara resmi menargetkan penghapusan zat berbahaya tersebut.

“Ini sangat mengkhawatirkan. Jika negara diam, maka rakyat yang akan menanggung dampaknya secara jangka panjang,” tambahnya.
Menyikapi hal ini, SATMA AMPI Madina mendesak jajaran penegak hukum untuk melakukan tindakan komprehensif. Mereka meminta aparat tidak hanya menindak pekerja di lapangan atau menyita alat bukti, tetapi juga mengejar aktor intelektual di balik layar.

“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih atau setengah-setengah. Kami mendesak aparat untuk membongkar jaringan PETI hingga ke pemilik dan pemodal besarnya. Tutup semua lokasi pengolahan ilegal dan proses hukum siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu,” tegas Muliya mengakhiri pernyataannya.

IKLAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini