Garisdata.com | Simalungun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun resmi menahan JP, mantan Ketua BUMNag Unggul Jaya, terkait dugaan korupsi pengelolaan anggaran periode 2021–2026. Penahanan dilakukan setelah tim penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (16/3/2026).

JP diduga menyelewengkan dana BUMNag di Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar. Berdasarkan audit Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun terhadap tahun anggaran 2021 hingga 2024, ditemukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan organisasi mencapai Rp533 juta.

Kasi Intelijen Kejari Simalungun, Yudi Saputra, mengonfirmasi bahwa penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penuntutan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

“Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 16 Maret 2026,” ujar Yudi.

Selanjutnya, JPU akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan untuk proses persidangan. (SN)

 

IKLAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini