MAJALENGKA,GarusData.com – Keluhan seorang warga kurang mampu terkait biaya perawatan di RSUD Cideres memicu perhatian publik setelah diberitakan media online pada Sabtu (07/03/2026). Dalam laporan tersebut disebutkan keluarga pasien balita diminta membayar biaya pengobatan meskipun telah menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Menanggapi pemberitaan tersebut, pihak rumah sakit memberikan klarifikasi resmi mengenai kronologi pelayanan dan mekanisme administrasi yang berlaku melalui keterangan pers yang diterbitkan pada Minggu (8/3/2026). Pihak RSUD Cideres menyatakan telah melakukan penelusuran internal menyeluruh untuk memastikan setiap tahapan pelayanan terhadap pasien yang dimaksud.
Direktur RSUD Cideres, Harizal F. Harahap, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula ketika seorang pasien balita berusia dua tahun asal Desa Gandu (bukan 4 tahun sebagaimana diberitakan) dibawa keluarganya ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Setelah dilakukan pemeriksaan medis awal oleh tim dokter, pasien tersebut dinilai memerlukan perawatan lanjutan sehingga diputuskan untuk menjalani rawat inap di Ruang Kutilang. “Pasien datang dalam kondisi membutuhkan observasi lebih lanjut sehingga kami langsung memberikan pelayanan medis dan menempatkan pasien di ruang rawat inap,” ujar Harizal dalam keterangan tertulisnya.
Pada saat pendaftaran dan pemeriksaan kelengkapan administrasi, ditemukan fakta bahwa pasien tersebut tidak memiliki BPJS Kesehatan. Meskipun demikian, RSUD Cideres tetap memberikan pelayanan pengobatan dan melakukan edukasi terhadap keluarga pasien untuk segera mengurus BPJS, mengingat terdapat kesempatan waktu selama 3×24 jam sejak pasien mendapatkan layanan kesehatan untuk mengaktifkannya agar dapat digunakan.
Dari sisi kondisi medis, RSUD Cideres telah menyarankan agar pasien tetap mendapatkan perawatan di rumah sakit untuk observasi lebih lanjut. Namun, pada hari yang sama sore, keluarga pasien memilih untuk pulang atas permintaan sendiri.
Terhitung pada saat pasien keluar dari RSUD Cideres, mengingat pasien tidak memiliki BPJS, jumlah tagihan yang harus dibayarkan sebesar Rp1.727.274,- (bukan Rp1.800.000,- sebagaimana diberitakan). Berdasarkan kebijakan RSUD Cideres dengan pertimbangan pasien termasuk keluarga tidak mampu, keluarga pasien diperbolehkan membayar uang muka sebesar Rp850.000,-. Pembayaran tersebut dilakukan dengan didampingi pihak Desa Gandu, sedangkan kekurangan tagihan boleh dicicil sesuai surat pernyataan yang telah disepakati bersama.
Pihak rumah sakit juga menjelaskan bahwa sejalan dengan penggunaan dan pemanfaatan BPJS Kesehatan, penggunaan SKTM untuk keperluan pelayanan kesehatan sebenarnya sudah tidak berlaku. Rekomendasi atau validasi SKTM sendiri diberikan oleh instansi atau Perangkat Daerah yang menangani masalah sosial, dengan pengantar surat tidak mampu yang dikeluarkan oleh pihak desa atau kelurahan.
Pada saat proses edukasi dan penyelesaian administrasi, keluarga pasien telah menerima informasi dengan baik. Selain itu, perlu ditegaskan bahwa di RSUD Cideres tidak ada petugas kasir berinisial FN seperti yang diberitakan.
Sebagai bentuk kepedulian serta sejalan dengan arahan Bapak Bupati untuk selalu memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, Direktur RSUD Cideres telah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Kepala Dinas Sosial agar pasien tersebut dapat mendapatkan bantuan dan penanganan yang sesuai.***






