Kabanjahe, Karo – Struktur kelembagaan kepolisian di Sumatera Utara mengalami perubahan signifikan. Nama “Tanah Karo” kini resmi dihapus dari nomenklatur institusi kepolisian dan berganti menjadi Polres Karo, guna menyelaraskan administrasi wilayah hukum dengan pemerintahan daerah.
Peresmian ini dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K, M.H., dalam upacara yang digelar di Mapolres Karo, Rabu (8/4) pukul 10.00 WIB. Langkah strategis ini merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam prosesi tersebut, Kapolda Sumut didampingi Ketua Pengurus Daerah Bhayangkari, Ny. Mona Whisnu Hermawan, menandatangani prasasti sebagai simbol pengesahan resmi perubahan nama satuan kewilayahan tersebut.
Irjen Pol Whisnu menegaskan bahwa penyesuaian ini bertujuan untuk menyeragamkan identitas satuan Polri dengan wilayah administratif yang berlaku.
“Penyesuaian ini penting agar pelayanan kepolisian semakin efektif, tepat sasaran, serta selaras dengan pembagian wilayah pemerintahan daerah,” ujar Kapolda Sumut.
Selain perubahan Polres Tanah Karo menjadi Polres Karo, sejumlah polsek di jajaran tersebut juga mengalami pergantian nama, di antaranya:
- Polsekta Berastagi menjadi Polsek Berastagi.
- Polsek Mardingding menjadi Polsek Lau Baleng.
- Polsek Payung menjadi Polsek Tigandreket.
Perubahan nomenklatur ini juga merambah wilayah hukum Polda Sumut lainnya.
Di Polrestabes Medan, Polsubsektor Sukaramai (Polsek Medan Area) berubah nama menjadi Polsubsektor Medan Denai. Sementara itu, Polsubsektor Glugur Rimbun (Polsek Pancur Batu) disesuaikan mengikuti nama desa setempat.
Momentum ini menandai babak baru dalam standarisasi administrasi kepolisian di jajaran Sumatera Utara untuk meningkatkan sinergi dengan pemerintah daerah. (SN)






