JAKARTA,GarisData.com – 19 Januari 2026 Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa wartawan tidak boleh langsung dituntut secara pidana atas karya jurnalistik yang dihasilkannya. Putusan ini merupakan tanggapan terhadap uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Senin (19/1/2026).
Selain menegaskan larangan tuntutan langsung, MK juga menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Pemaknaan yang diberikan adalah bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesi secara sah hanya dapat dilakukan setelah melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta proses dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik yang diproses melalui Dewan Pers dan tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari prinsip restorative justice.
“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999,” ujar Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.
Menurutnya, pemaknaan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa setiap tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip perlindungan terhadap pers.
“Sehingga apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 dengan pertimbangan Dewan Pers,” sambungnya.***







