Mandailing Natal, Garisdata.com– Proyek vital renovasi dan penambahan ruang Puskesmas Sibanggor Jae di Mandailing Natal kini menjadi target sorotan tajam. Temuan indikasi dugaan cacat struktural pada bagian kolom bangunan telah memicu desakan keras dari lembaga pemerhati konstruksi dan pengawas sosial agar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) segera mempertanggungjawabkan kualitas pekerjaan dan menunjukkan transparansi total terhadap dokumen pelaksanaan teknis.
Fokus utama kini beralih pada dugaan kelalaian di tingkat pengawasan mutu oleh PPK, diperkuat oleh temuan penyimpangan alat berat yang disyaratkan, terutama mengingat fungsi bangunan ini sebagai fasilitas kesehatan publik yang memerlukan standar keamanan tertinggi.
1. Temuan Lapangan Menunjuk Adanya Dugaan Kegagalan Prosedural
Investigasi yang dilakukan oleh media ini menemukan temuan yang mengkhawatirkan pada beton struktural. Temuan tersebut berupa indikasi adanya pori-pori atau rongga agregat (honeycomb) yang signifikan dan sambungan pengecoran (construction joint) yang terlihat tidak padat.

Temuan ini secara langsung menunjuk pada dugaan kegagalan dalam proses kerja di lapangan, yang seharusnya menjadi tanggung jawab pengawasan PPK melalui Konsultan Pengawas. PPK (sahjan) segera menjelaskan:
• Dasar Hukum Tindakan Korektif: Tindakan korektif apa yang telah diperintahkan secara tertulis oleh PPK kepada kontraktor saat temuan ini pertama kali muncul, dan kapan perintah tersebut dikeluarkan.
• Jaminan Kapasitas Dukung Struktur: Mengingat dugaan adanya cacat pada titik kritis struktur, bagaimana PPK menjamin kapasitas dukung struktur tidak terkompromi sesuai perencanaan teknis.
2. Dugaan Pelanggaran Kunci: Penyimpangan Spesifikasi Alat Berat
Selain masalah teknis pada hasil pengecoran, investigasi lapangan juga menemukan dugaan adanya pelanggaran nyata terhadap spesifikasi alat yang disyaratkan dalam Dokumen Lelang, khususnya terkait proses pencampuran beton.
Dokumen lelang mensyaratkan penggunaan SELF LOADING CONCRETE MIXER Operating Weight Kapasitas 7.600 Kg / 3,5 m3 yang dirancang untuk menghasilkan campuran beton yang homogen dan terukur mutunya. Namun, temuan di lapangan menunjukkan bahwa yang digunakan hanya mesin concrete mixer biasa.
Penyimpangan serupa juga diduga terjadi pada spesifikasi genset yang ada di lokasi, dimana genset yang digunakan tidak sesuai dengan kapasitas minimum 10 KVA yang disyaratkan.
“Penyimpangan spesifikasi alat ini adalah bukti bahwa kontraktor diduga telah menurunkan standar mutu dan mengabaikan persyaratan lelang demi efisiensi biaya. PPK wajib menjelaskan mengapa alat yang tidak sesuai standar kontrak ini dibiarkan beroperasi, apalagi untuk pekerjaan struktural kritis,” ujar salah satu pihak pemerhati.
Penggunaan alat konvensional yang tidak mampu menjamin homogenitas campuran beton ini diduga menjadi faktor utama munculnya indikasi honeycomb dan masalah mutu beton lainnya.
3. Sorotan Tajam pada Rencana Mutu Kontrak (RMK)
Titik kritis akuntabilitas PPK berada pada aspek administrasi mutu, yaitu Rencana Mutu Kontrak (RMK). PPK memiliki tanggung jawab mutlak untuk memastikan RMK disahkan, dipahami, dan diimplementasikan di lapangan, termasuk kepatuhan terhadap daftar peralatan yang disetujui.

Menuntut konfirmasi tegas mengenai:
• Kepatuhan Peralatan: Mengapa PPK dan Konsultan Pengawas mengizinkan pekerjaan struktural dilanjutkan menggunakan alat (concrete mixer biasa) yang secara jelas tidak memenuhi spesifikasi yang disyaratkan dalam dokumen kontrak lelang.
• Keterlambatan Pengesahan RMK: Kapan tanggal pengesahan RMK? Jika pengesahan dilakukan setelah pekerjaan struktural dimulai, ini mengindikasikan kelalaian administrasi mendasar yang berdampak langsung pada mutu pekerjaan.
4. Konsultan Pengawas Dipertanyakan, PPK Harus Bertanggung Jawab Penuh
Ketidaksesuaian antara dokumen standar mutu, spesifikasi alat, dan temuan di lapangan memunculkan pertanyaan tentang efektivitas Konsultan Pengawas, yang sejatinya berada di bawah kontrol PPK.
PPK diminta untuk segera menunjukkan laporan hasil audit mutu internal yang diklaim telah dilakukan Kontraktor sesuai jadwal. Ketiadaan laporan ini atau indikasi pembiaran terhadap ketidakpatuhan RMK dan penyimpangan alat menempatkan PPK pada posisi yang harus bertanggung jawab penuh atas potensi kerugian negara dan risiko keselamatan publik.
Hingga berita ini diturunkan, media telah berulang kali berupaya meminta konfirmasi dan tanggapan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal. Namun, belum ada pernyataan resmi yang diterima mengenai tindak lanjut atas temuan dan permintaan dokumen yang sangat krusial ini. Kami akan terus memantau perkembangan dan menuntut transparansi demi akuntabilitas publik. (Red.01)





