Madina, Sumut, Garisdata.com – Proyek pembangunan Jembatan Batahan menuju Pelabuhan Palimbungan Ketek Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diduga sengaja menyembunyikan informasi terhadap masyarakat karena pekerjaan tersebut sudah berjalan kurang lebih satu minggu tidak ada terlihat papan informasi proyek di area pelaksanaan kegiatan.
Papan informasi proyek merupakan implementasi azas transparansi sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan. Pentingnya Papan Informasi tersebut di antaranya, memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak panjang, lebar, serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek, Namun sangat disayangkan pada proyek Puluhan Milyar yang dikerjakan oleh PT BKN diduga tidak melaksanakan kewajiban pemasangan papan informasi proyek tersebut.
Perihal ini diketahui dari sejumlah warga Batahan yang mengatakan pada awak Media Rabu, (14/1/2026) tentang dugaan adanya proyek belum memajang papan informasi dilokasi pekerjaan.
Salah seorang warga yang tidak mau namanya dituliskan menyebut bahwa kegembiraan adanya pembangunan di daerah jangan mengesampingkan peraturan yang ada.
“Kita sangat gembira dengan adanya pembangunan jembatan di Sungai Batang Batahan yang menghubungkan ke Pelabuhan Palimbungan Ketek,akan tetapi papan informasi atau pagu anggarannya mohon dipasang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, agar masyarakat luas tahu apa dan bagaimana pekerjaan itu,”ujarnya

Hasil pantauan awak media dilapangan mendapati benar belum ada terpasang papan informasi meskipun hal tersebut dibantah oleh EB selaku pengawas pelaksana lapangan, yang mengatakan pada awak media bahwa papan informasi sudah pernah dipasang tapi roboh dan belum ada kesempatan memajang kembali
”Papan informasi itu pernah dipasang tapi roboh dan belum sempat memasangnya lagi, kemungkinan besok sudah dipasang kembali itu bang” ucap EB
Kemudian EB memperlihatkan foto papan informasi yang sudah pernah dipasang.
”Ini fotonya ada, papan informasi sudah pernah dipasang “Imbuhnya
Terlihat dalam foto tersebut bahwa kontrak bernomor: HK 0201/APBN -MYC /Bb 2 – WIL 3.3 PPK- 3.3/ 01/2025. Volume: 120 M, Biaya: Rp.82.687.342.000 Sumber Dana: APBN MYC TA 2025/2026(SBSN) Pelaksana’an: 28 Nopember 2025 s/d 31 Desember 2026. Pelaksana: PT. Bahana Krida Nusantara, Konsultan Supervisi: PT. Gita Cipta Siagayasa.

Proyek puluhan miliar tanpa papan informasi merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik di Negara Indonesia. Setiap proyek pemerintah wajib memasang papan informasi di lokasi pekerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban pemasangan papan informasi proyek didasari oleh Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mengamanatkan bahwa setiap informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat, ditambah dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2010 dan Perpres No. 70 Tahun 2012 (beserta perubahannya) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang secara implisit mengatur kewajiban transparansi, termasuk pemasangan papan proyek.
(*)





