MAJALENGKA,Garisdata.com – Dalam Rapat paripurna sore ini (16/12/2025) Ketua Panitia Khusus (Pansus) II Dana Cadangan Dasim Raden Pamungkas menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pencabutan dana cadangan telah melalui seluruh tahapan pembahasan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari pembicaraan tingkat I hingga pembicaraan tingkat II.

Menurut Dasim, Pansus II yang beranggotakan 13 orang telah menyelesaikannya. Dari jumlah tersebut, 12 anggota menyatakan persetujuan dengan menandatangani berita acara kesepakatan, sementara satu orang tidak menandatangani.

 “Pansus itu ada 13 orang. Satu orang tidak menandatangani berita acara kesepakatan pencabutan, artinya 12 jelas. Dari 12 itu, tiga orang berasal dari Fraksi PDI Perjuangan,” ujarnya saat ditemui awak media usai rapat.

Kehadiran dan Kuorum Pansus Terpenuhi

Menanggapi pertanyaan terkait kehadiran anggota Pansus, Dasim menegaskan bahwa setiap rapat Pansus selalu memenuhi syarat kuorum. Kuorum ditetapkan minimal setengah dari jumlah anggota, yakni tujuh orang.

 “Saya sebagai ketua Pansus memastikan setiap rapat itu kuorum. Pada pembahasan akhir hari Rabu kemarin, yang hadir sembilan orang, sehingga kuorum terpenuhi,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa meskipun ada anggota yang tidak hadir atau memiliki pandangan berbeda, kesepakatan Pansus tetap sah karena diambil secara kolektif dan prosedural.

Perbedaan Pandangan Dinilai Bagian dari Dinamika Pansus

Dasim menjelaskan bahwa adanya perbedaan pandangan, khususnya dari sebagian anggota Fraksi PDI Perjuangan yang menyoroti kejelasan arah penggunaan dana cadangan, merupakan bagian dari dinamika internal Pansus.

Namun, ia menekankan bahwa persoalan arah penggunaan dana cadangan telah menjadi domain pembahasan Pansus dan telah dikonsultasikan secara resmi, termasuk ke Kementerian Hukum dan HAM.

“Dalam konsultasi terakhir tanggal 25 November ke Kementerian Hukum dan HAM, disampaikan bahwa tidak diperkenankan menambahkan pasal terkait arah penggunaan dana cadangan. Seharusnya jika ada persetujuan, hal itu ditekan dan disampaikan pada saat konsultasi tersebut,” katanya.

Menurutnya, dua anggota dari PDI Perjuangan bahkan telah ikut menandatangani berita acara, yang menunjukkan bahwa tahapan Pansus telah diikuti secara menyeluruh.

Bupati Majalengka: Pemerintah Terbuka dan Berkomitmen Jaga Uang Rakyat

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Bupati Majalengka Eman Suherman menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang baik dan berhati-hati dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Uang ini adalah uang rakyat. Pemerintah berkomitmen membangun pemerintahan yang baik dan benar, serta memastikan penggunaannya sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” ujar Eman.

Ia menjelaskan bahwa rencana penggunaan dana hasil pencabutan dana cadangan nantinya akan dibahas kembali dalam mekanisme perubahan APBD Tahun 2026, yang tentunya melibatkan DPRD melalui pembahasan bersama TAPD dan Badan Anggaran.

 “Kalau nanti masuk di APBD Perubahan, itu akan dibahas lagi bersama DPRD. Pemerintah sangat terbuka jika ada masukan atau aspirasi,” tambahnya.

Rekomendasi dan Kepentingan Publik Jadi Fokus

Eman juga menyampaikan bahwa rekomendasi penggunaan anggaran telah mencakup sejumlah sektor prioritas, seperti infrastruktur, kesehatan, dan ekonomi. Pemerintah daerah, menurutnya, hanya menjalankan amanat dan rekomendasi sesuai aturan, termasuk hasil pemeriksaan BPK.

Ia menilai dinamika politik dan perbedaan pendapat sebagai bagian dari proses demokrasi yang wajar, selama bermuara pada kepentingan masyarakat

“Semua forum sudah tersedia secara politik dan komunikasi. Yang terpenting, setiap keputusan harus bermuara pada kepentingan rakyat Majalengka,” tutupnya.

Dengan selesainya tahapan Pansus dan diketuknya keputusan secara paripurna, pemerintah daerah dan DPRD Majalengka diharapkan dapat terus memperkuat komunikasi dan pengawasan bersama dalam pelaksanaan kebijakan keuangan daerah ke depan.***

IKLAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini