
Garisdata.com | Mandailing Natal, 09 Desember 2025 — Satma AMPI Madina melayangkan pernyataan tegas atas ketidakjelasan penindakan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kotanopan, termasuk perkembangan penyitaan dua unit ekskavator pada 4 Maret 2024 yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Baca Lagi : Satma AMPI Madina: Aneh, Sosok Diduga Pelaku PETI Tiba-tiba Muncul Saat Banjir Aparat Diminta Bergerak
Lebih jauh, Satma AMPI menekankan bahwa dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa Singengu Julu, Maraginda Hakim, tidak boleh dibiarkan tanpa proses hukum yang jelas.
Bendahara Satma AMPI Madina, Muhammad Saleh, menyatakan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional sesuai UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) yang menegaskan bahwa “bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”
Baca Lagi : Aktivitas Tong Emas Diduga Ilegal Mencuat, Satma AMPI Madina Ambil Langkah Hukum
Karena itu, siapa pun yang diduga merusak lingkungan dan memperkaya diri melalui aktivitas ilegal wajib diperiksa tanpa kompromi.
“Jika masyarakat menyampaikan laporan dan menyebut oknum Kepala Desa Singengu Julu, Maraginda Hakim, sebagai pihak yang diduga terlibat dalam PETI Kotanopan, maka aparat penegak hukum wajib membuka penyelidikan. Ini bukan sekadar permintaan — ini amanat konstitusi,” tegas Saleh.
Ia menegaskan bahwa perlindungan lingkungan dan proses penegakan hukum juga diatur dalam:
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- KUHP Pasal 55–56 tentang pihak yang turut serta atau membantu tindak pidana “Jika ada oknum aparat desa yang diduga terlibat, ini bukan pelanggaran kecil — ini penyalahgunaan wewenang. Negara tidak boleh tunduk kepada oknum yang merusak lingkungan dan mencoreng jabatan publik,” tambahnya.
Proses Ekskavator PETI Kotanopan Dinilai Tidak Transparan
Satma AMPI juga menyoroti minimnya perkembangan penindakan atas penyitaan dua ekskavator PETI pada 4 Maret 2024.
“Sudah sejauh mana proses hukumnya? Siapa pemilik ekskavator tersebut? Apakah sudah ada tersangka? Masyarakat berhak tahu. Jika barang bukti berada di Polres Madina, maka perkembangannya harus diumumkan secara transparan,” ujar Saleh.
Baca Artikel Lainnya: Daerah Pembalakan Liar Picu Banjir di Sumatera termasuk Tapsel, Dirjen Gakkum Kehutanan buka data
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum yang tebang pilih adalah bentuk pengkhianatan terhadap UUD 1945 serta keadilan lingkungan.
Rakyat kecil tidak boleh ditindak cepat sementara pejabat desa atau pemodal justru dibiarkan.
Desak Pemda dan Inspektorat: Periksa Juga Dugaan Keterlibatan Perusahaan CV. Sumber Batu
Dalam pernyataan yang sama, Satma AMPI Madina juga mendesak Pemerintah Daerah Mandailing Natal dan Inspektorat untuk turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap berbagai dugaan penyimpangan, termasuk yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan CV. Sumber Batu apabila terdapat indikasi pelanggaran aturan atau keterkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal.
“Kami mendesak Pemda dan Inspektorat: periksa semua dugaan kejanggalan tanpa pandang bulu, termasuk aktivitas perusahaan seperti CV. Sumber Batu. Jika ada ketidaksesuaian izin, penyalahgunaan kewenangan, atau keterlibatan dalam alur PETI, maka harus ditindak,” tegas Saleh.
Satma AMPI menilai bahwa pemeriksaan ini penting untuk menghilangkan kecurigaan publik dan memastikan bahwa tidak ada perusahaan yang berlindung di balik kekuasaan atau jabatan tertentu.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang dan oknum-oknum yang bermain di belakangnya. Jika perusahaan atau pejabat desa diduga terlibat, mereka harus diperiksa dan diproses sesuai aturan. Tidak ada yang kebal hukum,” kata Saleh.
Penutup: Komitmen Satma AMPI Madina
Satma AMPI Madina menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus PETI Kotanopan, mengawasi perkembangan penyitaan alat berat, serta memastikan bahwa dugaan keterlibatan oknum Kades Singengu Julu dan pihak perusahaan tidak ditutup-tutupi.
“Satma AMPI Madina tidak akan gentar. Siapa pun yang diduga terlibat dalam PETI — pejabat desa, pengusaha, atau pihak mana pun — wajib diperiksa. Tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum,” tutupnya. (*)





