Garisdata.com | Jakarta – Koalisi masyarakat sipil resmi melayangkan gugatan terhadap Presiden Prabowo Subianto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (11/3). Gugatan ini dipicu oleh penandatanganan Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia-Amerika Serikat (The Agreement on Reciprocal Trade/ART) pada 19 Februari 2026 yang dinilai cacat prosedur karena dilakukan tanpa persetujuan DPR dan partisipasi publik.

Koalisi yang terdiri dari CELIOS, AJI, IGJ, Solidaritas Perempuan, WALHI, dan Trend Asia ini mendaftarkan gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad). Mereka menilai langkah Presiden melanggar Pasal 11 UUD 1945 serta UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira Adhinegara, menegaskan bahwa ART berisiko menciptakan ketergantungan struktural Indonesia terhadap kepentingan ekonomi-politik Amerika Serikat.

“ART adalah perjanjian yang secara fundamental mengubah arah kebijakan ekonomi Indonesia. Pemerintah tidak bisa membuat komitmen semacam ini tanpa konsultasi DPR dan masyarakat,” ujar Bhima di PTUN Jakarta.

Bhima juga menyoroti buruknya koordinasi antar-kementerian selama negosiasi, terutama pada isu sensitif seperti perlindungan data pribadi. Ia menyayangkan sikap pemerintah yang tetap melanjutkan perjanjian meski banyak negara lain menarik diri setelah munculnya ketidakpastian dasar hukum dari Supreme Court Amerika Serikat.

Dalam gugatannya, koalisi mengajukan permohonan provisi agar PTUN Jakarta segera menunda pelaksanaan ART selama proses persidangan berlangsung hingga ada putusan tetap.

Peneliti Hukum CELIOS, Muhamad Saleh, menyatakan bahwa tindakan Presiden yang mengabaikan proses ratifikasi adalah pelanggaran nyata terhadap administrasi pemerintahan. “PTUN memiliki kewenangan penuh untuk mengadili tindakan pemerintahan semacam ini,” tegas Saleh.

Senada dengan itu, pakar hukum dari STH Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menjelaskan bahwa gugatan ini fokus pada objek kebijakan dan implikasi hukumnya bagi warga, bukan pada personalitas Presiden.

“Objek yang dipersoalkan adalah tindakannya, yaitu ART itu sendiri. Jika gugatan dikabulkan dan ART dinyatakan batal, maka perjanjian tersebut tidak dapat dieksekusi,” kata Bivitri.

Melalui gugatan ini, koalisi menuntut majelis hakim menyatakan tindakan Presiden sebagai perbuatan melanggar hukum dan membatalkan pemberlakuan perjanjian dagang tersebut demi melindungi kepentingan nasional. (Mp)

IKLAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini