Prahara Adat di Balik Seremonial: Pisah Sambut Kapolres Madina Tuai Kritik Pelanggaran Tata Krama Mandailing
Oleh : H. Syahrir Nasution S.E, M.M
Acara pisah sambut Kapolres Mandailing Natal (Madina) yang sejatinya menjadi simbol sinergi, penghormatan, dan perpisahan penuh khidmat, justru memantik polemik serius di tengah masyarakat adat.
Sejumlah tokoh adat dan masyarakat menilai prosesi tersebut sarat dugaan pelanggaran tata krama adat Mandailing yang telah mengakar ratusan tahun di Bumi Gordang Sambilan.
Sorotan tajam diarahkan kepada keterlibatan sejumlah pejabat daerah, termasuk pimpinan DPRD dan Wakil Bupati Madina, yang diduga melangkahi kewenangan lembaga adat dalam prosesi penyambutan dan penghormatan. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan struktur adat Dalihan Na Tolu, sistem nilai fundamental masyarakat Mandailing yang mengatur peran, kedudukan, dan batas kewenangan setiap unsur dalam kehidupan adat.
Dugaan Melangkahi Raja Panusunan
Dalam tradisi Mandailing, prosesi adat bukan sekadar simbolik. Pemberian gelar, penyematan atribut adat, serta pelaksanaan ritual sakral merupakan kewenangan Raja-raja Panusunan Bulung dan para pemangku adat, yang dijalankan melalui mekanisme musyawarah adat atau Martaon.
Namun dalam acara pisah sambut tersebut, para pejabat pemerintahan diduga mengambil alih peran yang secara adat hanya boleh dilakukan oleh tokoh adat yang sah, tanpa melalui musyawarah adat terlebih dahulu. Hal inilah yang memicu kekecewaan dan kritik dari berbagai kalangan.
“Ini bukan persoalan teknis protokoler, tapi menyangkut marwah adat. Ketika pejabat birokrasi mengambil alih peran Raja Panusunan, itu berarti ada pencampuradukan kewenangan yang berbahaya,” ujar salah satu tokoh adat Mandailing yang enggan disebutkan namanya.
Adat Direduksi Jadi Aksesori Seremonial
Masyarakat adat menilai insiden ini mencerminkan kecenderungan sebagian elit politik yang memperlakukan adat hanya sebagai pelengkap acara resmi, bukan sebagai sistem nilai yang hidup dan berdaulat. Padahal, dalam filosofi Mandailing, adat bukan milik negara, melainkan identitas kolektif yang wajib dihormati, termasuk oleh pemerintah.
“Adat Mandailing bukan dekorasi acara. Ada aturan, ada martabat, ada kedaulatan. Jika ini diabaikan, maka yang rusak bukan hanya satu acara, tetapi tatanan budaya secara keseluruhan,” kata seorang paradati.
Kritik juga mengarah pada minimnya literasi adat di kalangan pembuat kebijakan daerah. Masyarakat menilai perlu ada pencerahan serius kepada elit DPRD dan pejabat daerah agar memahami batas antara kewenangan pemerintahan dan kedaulatan adat.
Kekhawatiran Degradasi Nilai Budaya
Insiden ini memunculkan kekhawatiran lebih luas. Jika praktik semacam ini dibiarkan, masyarakat adat khawatir akan terjadi degradasi nilai budaya, di mana kekuasaan jabatan politik dengan mudah mengintervensi dan menundukkan tatanan adat.
Lebih jauh, muncul kegelisahan bahwa generasi mendatang akan memiliki pemahaman keliru tentang adat Mandailing. “Jangan sampai anak cucu kita nanti mengira adat Mandailing bisa diperlakukan semaunya, atau menganggap paradati dan Raja Panusunan hanya formalitas belaka,” ujar tokoh masyarakat lainnya.
Masyarakat juga menekankan pentingnya menjaga citra adat Mandailing, baik di mata sesama orang Mandailing maupun di mata masyarakat luar, agar tidak muncul anggapan bahwa adat ini mudah dipermainkan oleh kekuasaan.
Perlu Klarifikasi dan Evaluasi Terbuka
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak pemerintah daerah maupun panitia acara terkait tudingan pelanggaran tata krama adat tersebut. Masyarakat adat mendesak adanya klarifikasi terbuka serta evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Bagi masyarakat Mandailing, penegasan ini penting bukan untuk memperpanjang polemik, melainkan sebagai upaya menjaga marwah adat, memastikan keharmonisan antara pemerintahan dan lembaga adat, serta mewariskan pemahaman adat yang benar kepada generasi mendatang.
“Pemerintah seharusnya menjadi penjaga adat, bukan justru pihak yang melanggarnya,” tegas seorang tokoh adat menutup pernyataannya.(M.SN)







