Garisdata.com | ASAHAN – Satuan Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Asahan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Asahan. Pada Jumat, 22 Mei 2026, personel Unit Reskrim Polsek Simpang Empat berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu di Dusun VIII Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial E.D.P. (44), seorang wiraswasta yang berdomisili di Dusun VIII Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Kapolsek Simpang Empat AKP Dian Putra, S.Sos.I., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut rumah milik pelaku kerap dijadikan lokasi transaksi sekaligus tempat menggunakan narkotika jenis sabu.
“Mendapat informasi tersebut, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Harry Fitrian, S.H. beserta tim untuk melakukan penyelidikan dan penindakan,” ujar AKP Dian Putra.
Sekira pukul 14.00 WIB, tim bergerak menuju lokasi dan mendapati seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi masyarakat sedang berada di ruang tamu rumahnya. Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku.
Dalam penggeledahan yang turut disaksikan Kepala Desa Simpang Empat Dodi Pohan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 plastik klip sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,28 gram, seperangkat alat hisap sabu atau bong, kaca pirex, pipet plastik, plastik klip kosong, satu unit handphone Android merk OPPO warna biru, serta kartu identitas milik tersangka.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial EDO di wilayah Pulo Simardan, Kota Tanjung Balai. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemasok tersebut, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan. (SN)



