PEMATANGSIANTAR – Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial MES alias A (26), terduga pelaku pencurian di sebuah gudang barang bekas (botot). Aksi pencurian ini terjadi di Jalan Medan KM 4,5, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Minggu (22/3/2026) pagi.

Kapolsek Siantar Martoba, AKP Martua Manik, SH, MH, mengonfirmasi penangkapan warga Jalan Sumber Jaya I tersebut. Peristiwa bermula sekitar pukul 06.30 WIB saat seorang saksi berinisial SZ hendak membuka pintu belakang gudang milik korban, SP (66).
“Saat pintu dibuka, saksi mendapati tersangka sudah berada di dalam gudang sedang memegang sebuah kuali,” ujar AKP Martua Manik.
Terkejut aksinya dipergoki, tersangka mencoba melarikan diri melalui kawat jeruji di samping dinding gudang. Namun, teriakan “maling” dari saksi SZ memicu respons warga sekitar. Tersangka akhirnya berhasil ditangkap warga di Jalan Medan sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.
Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah barang milik korban ditemukan telah berpindah ke area luar gudang. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit timbangan manual 60 kg, tembaga seberat 3 kg, kuali aluminium, dua buah baterai sepeda motor, hingga satu unit sepeda motor Mio Soul tanpa plat nomor milik tersangka.
Personel piket yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Juhandya Malau langsung memboyong tersangka beserta barang bukti ke Mako Polsek Siantar Martoba untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas kejadian ini, korban secara resmi telah membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/37/III/2026/SPKT.
“Saat ini tersangka MES alias A sudah ditahan. Ia dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam KUHPidana,” tutup AKP Martua.




