Garisdata.com | Mandailing Natal – Unit Reskrim Polsek Natal berhasil mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis ganja dan sabu. Penangkapan dilakukan di Kelurahan Pasar II Natal, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada Sabtu (27/12/2025) dini hari.
Penangkapan tiga orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering dan temuan barang bukti alat hisap sabu.
Tersangka yang diamankan berinisial J alias jml (33), warga Kelurahan Pasar II Natal (diduga pemilik barang), AP (21), seorang nelayan warga Kelurahan Pasar II Natal. AA (29), wiraswasta warga Desa Perbatasan, Kec. Lingga Bayu

Aksi ini dipimpin oleh Kanit Reskrim AIPDA L.H. Gultom, S.H., atas perintah Kapolsek Natal AKP M. Pakpahan, S.H.
Penangkapan pertama terjadi di area penjemuran ikan di Kelurahan Pasar II Natal. Pengembangan dilanjutkan dengan penggeledahan di rumah tersangka J di kelurahan yang sama.
Kapolsek Natal AKP M. Pakpahan, S.H menerangkan Operasi ini dilakukan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat mengenai maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Natal yang meresahkan warga.
Kronologi bermula saat personel Polsek Natal melakukan penyelidikan di tempat penjemuran ikan dan mencurigai tiga pria di lokasi tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan badan, polisi menemukan bungkus rokok berisi 2,80 gram ganja, kertas tictac, dan kaca pirex di saku celana AP. Berdasarkan pengakuan AP, ganja tersebut diperoleh dari J.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan Ketua RT setempat untuk menggeledah kamar J. Hasilnya, polisi menemukan tambahan barang bukti berupa:

- 3,71 gram ganja kering di dalam plastik kacang.
- 2 (Dua) unit timbangan elektronik.
- 1(satu) set alat hisap sabu (bong) beserta kaca pirex dan
- 8 (Delapan) buah mancis
- 14 (Empat Belas) bungkus plastik klip kosong.
- Sebuah buku catatan yang berisi data penjualan narkotika jenis sabu.
Selain narkotika, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 250.000 serta dua unit ponsel merk Vivo dan Oppo yang diduga digunakan untuk transaksi.
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Natal untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika guna menciptakan situasi kondusif di wilayah hukum Polres Madina. (*)





