... ...
Kamis, Januari 15, 2026
IKLAN ADA DISINIspot_img
BerandaBeritaPolsek Muara Batang Gadis Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Desa Sikapas, Satu...
CSS Marquee Effect Example

SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA

spot_img

Polsek Muara Batang Gadis Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Desa Sikapas, Satu Pelaku Diamankan

Mandailing Natal,Garisdata.com – Polsek Muara Batang Gadis, Polres Mandailing Natal, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 1 Januari 2026, sekira pukul 21.30 WIB, bertempat di depan musholla Desa Sikapas, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan dan informasi dari masyarakat (Dumas) terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sikapas. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres Mandailing Natal melalui Plt. Kapolsek Muara Batang Gadis, IPDA Samsuri, S.E., memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Muara Batang Gadis, IPDA Budi Asyrafi Harahap, S.H., untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Dalam pelaksanaan penyelidikan, Kanit Reskrim memerintahkan Brigpol Rio Pradana bersama personel Polsek Muara Batang Gadis untuk melakukan pemantauan secara tertutup. Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas mendapati seorang laki-laki yang diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika dan kerap melakukan transaksi di wilayah tersebut.

Setelah memperoleh bukti permulaan yang cukup, petugas langsung melakukan upaya penindakan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi kejadian. Pelaku diketahui bernama R N alias Mamen (31), warga Desa Sikapas, Kecamatan Muara Batang Gadis.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 13,01 gram, yang dikemas dalam beberapa plastik klip, serta barang pendukung lainnya seperti tas pinggang, alat hisap, handphone, uang tunai, dan perlengkapan lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Muara Batang Gadis untuk dilakukan interogasi awal dan pendalaman peran. Guna proses hukum lebih lanjut, pelaku kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polres Mandailing Natal untuk pengembangan jaringan dan penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polsek Muara Batang Gadis bersama Satresnarkoba Polres Mandailing Natal menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Madina.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dalam upaya memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya, sesuai arahan dan perintah Kapolda Sumatera Utara.(HPL)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

spot_img
Example

PASANGKAN IKLAN ANDA

WA KAMI

spot_img
spot_img

Most Popular

Lihat Komentar