Minggu, April 5, 2026
Form Iklan
BerandaBeritaDaerahPolsek Kutabuluh Tangkap Pengedar Sabu di Gubuk Terpencil
CSS Marquee Effect Example

SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA

Form Iklan
Form Iklan

Polsek Kutabuluh Tangkap Pengedar Sabu di Gubuk Terpencil

Garisdata.com, Karo – Personel Polsek Kutabuluh Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria paruh baya berinisial JB (52) diringkus petugas saat diduga hendak mengedarkan sabu di sebuah gubuk terpencil pada Selasa (31/3/2026) dini hari.

Penangkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Kutabuluh–Lau Rakit, Desa Kuta Galuh, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo. Tersangka yang merupakan warga setempat dan berprofesi sebagai petani ini diamankan tanpa perlawanan.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat Reserse Narkoba AKP JH Pardede menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah akan aktivitas di lokasi tersebut.

“Setelah menindaklanjuti informasi warga, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di sebuah gubuk. Tersangka diketahui merupakan seorang residivis,” ujar AKP JH Pardede di Mapolres Karo, Jumat (3/4/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat netto 1,70 gram, satu bal plastik klip kosong, timbangan elektrik, tas selempang hitam, serta satu unit ponsel Android.

Guna proses penyidikan lebih lanjut, tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diboyong ke gedung Satres Narkoba Polres Tanah Karo.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukum Tanah Karo dan mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkasnya. (SN)

Form Iklan Form Iklan
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Advertise

spot_img
spot_img

spot_img
Example

PASANGKAN IKLAN ANDA

Hubungi Kami

spot_img
spot_img

Most Popular

error: Content is protected !!