Garisdata.com | MEDAN – Warga Kota Medan yang berencana mudik Lebaran 2026 kini dapat menitipkan kendaraan bermotor mereka di kantor polisi terdekat. Fasilitas ini disediakan gratis untuk menjamin keamanan aset warga selama ditinggal ke kampung halaman.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menyatakan bahwa layanan ini merupakan langkah preventif menekan angka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di pemukiman kosong.
“Masyarakat silakan menitipkan kendaraannya di Polrestabes maupun Polsek jajaran. Tidak dipungut biaya,” ujar Jean Calvijn.
Selain penitipan kendaraan, kepolisian akan mengintensifkan patroli di kawasan perumahan. Warga yang akan mudik diimbau melapor kepada petugas setempat atau kepolisian terdekat agar rumah yang kosong dapat didata dan masuk dalam rute prioritas patroli.
“Pendataan ini penting agar pengawasan di wilayah tersebut lebih optimal selama masa mudik,” tambahnya.
Menjelang arus mudik, pihak kepolisian juga telah mengecek kesiapan sarana transportasi di berbagai terminal dan stasiun di Medan untuk memastikan kelancaran serta keamanan perjalanan masyarakat. (SN)




