Garisdata.com | Sumatera Utara, Karo – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu di Desa Bunuraya, Kecamatan Tigapanah. Dua orang tersangka berinisial RPS (52) dan MT (30) diringkus petugas pada Selasa (3/3/2026) malam.
Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat Narkoba AKP J.H. Pardede menyatakan, penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di salah satu rumah warga.
Dalam penggerebekan di rumah RPS, polisi menemukan sejumlah barang bukti krusial:
- 3 Paket Sabu: Berat netto 2,55 gram.
- Alat Transaksi: Timbangan elektrik dan pipet plastik.
- Uang Tunai: Rp350.000 hasil penjualan.
- Barang Lain: Tas pink dan ponsel Samsung untuk komunikasi transaksi.
“Pelaku tidak berkutik saat petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam rumah,” ujar AKP Pardede, Kamis (5/3). Kedua tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini kini harus mendekam di sel tahanan Polres Tanah Karo.
Mereka dijerat Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Polres Tanah Karo menegaskan akan terus memburu bandar dan pengedar lainnya demi menjaga wilayah Karo tetap bersih dari narkoba.***






