PEMATANGSIANTAR – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatanras meringkus seorang pria berinisial IT (39), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curat). Warga Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Sorma ini ditangkap atas kasus pencurian satu unit sepeda motor Honda PCX di Jalan Kartini pada Januari lalu.
Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar mengungkapkan, aksi pencurian tersebut menimpa korban berinisial DH (36) pada Sabtu, 10 Januari 2026. Peristiwa bermula saat saksi IDW (28) menyewa motor Honda PCX bernomor polisi BK 3863 WAQ milik korban seharga Rp130.000 untuk satu hari.
“Sekitar pukul 08.30 WIB, saksi IDW menghubungi korban dan mengabarkan bahwa motor tersebut telah hilang digondol orang tidak dikenal saat diparkir di kawasan Jalan Kartini, Kelurahan Proklamasi,” ujar AKP Sandi dalam keterangannya, Sabtu (28/3/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp35,5 juta dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Pematangsiantar dengan nomor laporan LP/B/23/I/2026/SPKT.
Titik terang kasus ini muncul pada Sabtu (28/3/2026) pagi. Tim Opsnal Jatanras Polres Pematangsiantar menerima informasi dari Tim JCS Polrestabes Medan yang mengamankan IT karena kedapatan membawa kunci T. Saat diinterogasi di Medan, IT mengaku pernah menggasak sepeda motor di Kota Pematangsiantar.
“Personel kami langsung bergerak ke Medan untuk menjemput pelaku. Dari hasil pemeriksaan, IT mengakui mencuri Honda PCX warna putih di Kos-kosan Micigan, Jalan Kartini,” tambah Sandi.
Dalam menjalankan aksinya, IT mengaku dibantu oleh kekasihnya berinisial LH, warga Pulo Brayan, Medan Timur. Namun, saat petugas melakukan pengejaran ke kediaman LH, pelaku tersebut tidak ditemukan dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Saat ini, IT beserta barang bukti berupa dua unit kunci T telah diamankan di Mako Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku IT dijerat dengan Pasal 363 KUHP (sebelumnya tertulis 477) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun,” tutup AKP Sandi.(SN)






