Garisdata.com | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan WR Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, pada Rabu (4/3/2026) siang sekira pukul 11.50 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang pria berinisial NS (44), warga Dusun Silaban, Kabupaten Serdang Bedagai, dan RBPP (39), warga Jalan Dalig Raya, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, mengonfirmasi penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, personel berhasil mengamankan kedua tersangka yang sedang berdiri di pinggir jalan. Saat digeledah, ditemukan barang bukti sabu seberat 2,32 gram,” ujar AKP Irwanta.

Barang haram tersebut ditemukan tersembunyi di dalam sebuah kotak rokok yang dibalut tisu dan diletakkan di bawah topi warna merah putih milik tersangka RBPP. Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya:
1 unit HP Oppo warna biru.
1 unit HP iPhone warna biru.
1 buah tas sandang warna abu-abu.
Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa kedua pelaku mengakui kepemilikan sabu tersebut. Mereka berdalih mendapatkan pasokan barang dari seorang pria berinisial G yang berlokasi di Jalan Sarinembah, Pematangsiantar. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap sumber barang tersebut.
Kedua tersangka kini telah ditahan di Mapolres Pematangsiantar dan dijerat dengan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023) mengenai penyesuaian pidana.
”Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Pematangsiantar,” tegas AKP Irwanta.
(SN)






