Garisdata.com | Padangsidimpuan – Upaya pencegahan peredaran narkoba di tempat hiburan malam terus digencarkan Polres Padangsidimpuan. Sabtu 23 Mei 2026 malam, tim Satresnarkoba melakukan razia di dua karaoke yang berada di wilayah Kota Padangsidimpuan.
Operasi yang dimulai pukul 22.00 WIB ini dipimpin Kasatresnarkoba AKP Juli Purwono, S.H., M.H. bersama KBO Satresnarkoba IPDA Amun K Siregar, S.H. Lokasi yang menjadi sasaran adalah D’Zone Karaoke di Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, dan Bells Karaoke di Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Petugas memeriksa ruangan yang sedang digunakan pengunjung, yakni Room 9 di D’Zone Karaoke serta Room 01 dan 02 di Bells Karaoke. Hasil pemeriksaan tidak ditemukan barang bukti narkotika maupun pengunjung yang terindikasi menyalahgunakan narkoba.
Dalam kesempatan itu, petugas juga menyampaikan imbauan kepada pengelola agar segera melaporkan jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di tempat usahanya.
Polres Padangsidimpuan menegaskan razia rutin akan terus dilakukan untuk memastikan tempat hiburan malam tidak menjadi celah peredaran narkoba.



