MADINA | Garisdata.com — Kepolisian Resor Mandailing Natal (Polres Madina) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu beberapa hari, Polres Madina berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika di Kecamatan Natal dan Kecamatan Panyabungan, berkat laporan serta informasi dari masyarakat.
Kapolres Mandailing Natal AKBP Bagus Priyandy, S.I.K., M.Si., melalui Plt. Kasi Humas Polres Madina Ipda Fahrul Syaban Simanjuntak, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan wujud keseriusan Polres Madina dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, kondusif, serta bebas dari narkotika.
“Polres Mandailing Natal berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Madina,” tegas Kapolres Madina melalui keterangan Humas, Senin (19/1/2026).
Pengungkapan Kasus di Kecamatan Natal
Pengungkapan pertama dilakukan di Desa Buburan, Kecamatan Natal, tepatnya di sebuah gubuk kebun sawit yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Penindakan berlangsung pada Rabu hingga Kamis, 14–15 Januari 2026, setelah Polsek Natal menerima laporan dari masyarakat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Natal AKP M. Pakpahan, S.H. memerintahkan personel Reskrim dan Intelkam Polsek Natal, dengan dukungan Satresnarkoba Polres Madina, untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga, masing-masing berinisial E.N. (40) yang diduga sebagai pengedar dan J.A.A. (38) sebagai pengguna. Sementara itu, satu orang terduga lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Dari lokasi kejadian serta rumah terduga, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja, alat hisap, timbangan, uang tunai, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Pengungkapan Kasus di Kecamatan Panyabungan
Selanjutnya, Polres Madina kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan. Pengungkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Madina pada Minggu, 18 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga, masing-masing berinisial A.K. (48) dan N.N. (39). Dari tangan para terduga, polisi menyita barang bukti berupa:Sabu seberat 1,53 gram bruto,Ganja seberat 2,51 gram bruto,Timbangan elektrik,Bong (alat hisap),Plastik klip,Telepon genggam,Uang tunai
Proses Hukum dan Apresiasi Masyarakat
Seluruh terduga beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Mandailing Natal untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami akan melengkapi administrasi penyidikan, melaksanakan gelar perkara, mengembangkan jaringan di atasnya, serta melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Ipda Fahrul.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Mandailing Natal juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif membantu kepolisian dalam mengungkap kasus narkotika.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri. Apabila mengetahui adanya peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian demi terwujudnya Mandailing Natal yang aman, kondusif, dan bersih dari narkoba,” pungkasnya.
(HPL / Humas Polres Madina)





