Mandailing Natal | Garisdata.com — Sepanjang Februari 2026, Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil mengungkap sedikitnya 13 kasus tindak pidana, yang terdiri dari kejahatan umum dan penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Madina, AKBP Bagus Priandy, menyampaikan bahwa dari total kasus tersebut, tiga di antaranya merupakan tindak pidana umum, yakni pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), serta kasus pertambangan ilegal yang menyebabkan korban meninggal dunia di Kecamatan Kotanopan.
Sementara itu, kasus narkotika mendominasi dengan total 11 perkara dan melibatkan 15 tersangka. Dari jumlah tersebut, sembilan orang ditahan di Polres Madina, tiga orang dititipkan di lembaga pemasyarakatan, dan tiga lainnya menjalani rehabilitasi.
“Untuk tersangka narkoba ini, sembilan ditahan di Polres Madina, tiga dititip di lapas, dan tiga tersangka lainnya menjalani rehabilitasi,” ujar AKBP Bagus Priandy dalam keterangan persnya, Senin (16/3).
Dalam pengungkapan kasus narkotika tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 9,01 gram serta ganja seberat 97,8 kilogram. Para tersangka diketahui memiliki peran berbeda, mulai dari pengguna, kurir, hingga pengedar.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Narkotika, serta ketentuan lain yang relevan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait kasus pertambangan ilegal yang menyebabkan korban jiwa, Kapolres menyebutkan bahwa perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan karena dinilai telah memenuhi alat bukti yang cukup.
“Kita naikkan laporannya ke tahap penyidikan karena sudah cukup barang bukti,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, AKBP Bagus Priandy juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus, khususnya tindak pidana narkotika.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Madina yang proaktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.
(TIM/HPL)




