RANTAUPRAPAT (Garisdata.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus seorang pria berinisial H alias Ilham (33), warga Rantau Selatan, yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis ekstasi. Tersangka ditangkap di sebuah tempat hiburan malam di Jalan Adam Malik, Rantauprapat, Minggu (29/3/2026) malam.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hariyanto, memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka.
Dalam penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa puluhan butir pil diduga ekstasi siap edar serta narkotika jenis sabu seberat 1,43 gram.
Kapolres Labuhanbatu melalui Kanit II Satresnarkoba, Ipda R. Situngkir, menyatakan bahwa tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Kami berkomitmen terus memberantas peredaran narkotika, terutama di lokasi rawan seperti tempat hiburan malam,” ujar Situngkir.
Ia juga menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku narkoba dan sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (SN)






