Garisdata.com | Medan, Sumatera Utara,- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tambang emas ilegal di wilayah Mandailing Natal. Kedua tersangka ditetapkan dari total 17 orang yang sebelumnya diamankan saat penggerebekan di lokasi tambang tanpa izin tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Rahmad Budi Utomo, menjelaskan bahwa setelah menjalani pemeriksaan dan pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP), hanya dua orang yang dinilai memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya berinisial AB yang diketahui bertugas sebagai operator alat berat dan AD alias Ali Derlan yang berperan sebagai mekanik boks sekaligus koordinator lapangan.
Sementara itu, sebanyak 15 orang lainnya diputuskan untuk dilepaskan karena diduga hanya bekerja sebagai tenaga pendukung di lokasi tambang. Beberapa di antaranya diketahui bertugas sebagai tukang masak serta ada pula yang sekadar mengantarkan bahan bakar ke area pertambangan saat petugas melakukan penindakan.
Meski demikian, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap sejumlah orang yang sempat diamankan untuk kepentingan pengembangan kasus. Pemeriksaan lanjutan dilakukan guna memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi tambang. Dari total 14 unit ekskavator yang ditemukan, sebanyak 12 unit disita sebagai barang bukti oleh penyidik.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit mesin stamper, 10 unit alat tanpa penyaring, enam alat pendulang emas, serta tiga buku catatan yang diduga berisi data hasil produksi emas dari tambang ilegal tersebut.
Sebelumnya, petugas gabungan dari Polda Sumut melakukan operasi penertiban terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah perbatasan Tapanuli Selatan dan Mandailing Natal. Dalam operasi itu, aparat mengamankan total 17 orang yang diduga terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal.
Wakil Kepala Polda Sumut, Sonny Irawan, menyebut penangkapan dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, tujuh orang berhasil diamankan, kemudian disusul penangkapan 10 orang lainnya pada tahap kedua sehingga jumlah keseluruhan yang ditangkap mencapai 17 orang. (SN)






