MEDAN,Garisdata.com : MEDAN, – Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap praktik judi online yang beroperasi di kawasan Royal Condominium, Jalan Palang Merah, Kota Medan. Aktivitas ilegal tersebut diketahui telah berjalan selama kurang lebih dua tahun dengan total omzet mencapai miliaran rupiah.
Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan, menyebut pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan siber dan mendukung program pemerintah. Sementara itu, Direktur Reserse Siber, Bayu Wicaksono, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan sejak 16 Maret 2026 di tiga kamar berbeda dalam satu gedung apartemen tersebut.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan sebanyak 19 tersangka, termasuk delapan perempuan, yang memiliki peran berbeda-beda mulai dari operator hingga bagian pemasaran. Di lokasi pertama, kamar 705, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti CPU, monitor, laptop, puluhan telepon genggam, serta kartu perdana dari berbagai operator.
Pengembangan kemudian mengarah ke kamar 601, di mana polisi kembali mengamankan 11 tersangka lainnya beserta barang bukti tambahan berupa perangkat komputer, jaringan WiFi, hingga identitas para pelaku. Sementara itu, di kamar 1005, petugas menemukan sosok yang diduga sebagai pimpinan atau leader dalam jaringan tersebut.
Dalam praktiknya, para pelaku menjalankan operasional secara tertutup dan tidak bebas keluar masuk kamar tanpa izin pimpinan. Mereka mempromosikan situs judi online melalui media sosial dengan iming-iming keuntungan besar. Para pemain diwajibkan melakukan deposit harian, dan jika menang, dana dapat ditarik melalui rekening pribadi masing-masing.
Pihak kepolisian juga mengungkap bahwa jaringan ini memiliki keterkaitan hingga ke tingkat nasional bahkan internasional. Salah satu tersangka diketahui pernah bekerja di Kamboja, yang diduga berkaitan dengan jaringan judi online lintas negara.
Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk menelusuri apakah ada pihak internal apartemen yang mengetahui aktivitas ilegal tersebut. (SN)






