Garisdata.com | MEDAN – Subdit II Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara segera melaksanakan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpa Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus.
Kasubdit II Siber Polda Sumut, AKBP Anggi Siahaan, menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi kunci, termasuk pelapor, terlapor, hingga ahli pidana. Saat ini, kepolisian hanya tinggal melakukan tahapan gelar perkara akhir.
“Terakhir, kami sudah meminta keterangan Erni di kediamannya. Sebelum Lebaran lalu, kami juga sudah memeriksa terlapor dan ahli pidana. Langkah selanjutnya adalah gelar perkara,” ujar AKBP Anggi Siahaan, Rabu (1/4/2026) sore.
Anggi menambahkan bahwa status kasus ini telah resmi naik ke tahap penyidikan. Untuk memperkuat bukti hukum, penyidik juga telah berkoordinasi dan mengambil keterangan dari Dewan Pers guna membedah unsur pencemaran nama baik dalam perkara tersebut.
“Penetapan tersangka belum dilakukan. Kami akan melihat hasil gelar perkara dan masukan dari para peserta gelar terlebih dahulu,” pungkasnya.
Kasus ini bermula dari laporan Erni Ariyanti Sitorus pada 14 Agustus 2025 terhadap Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Hamdani Syahputra. Laporan tersebut merujuk pada dugaan pelanggaran UU ITE dan Pasal 315 KUHP.
Erni menegaskan, langkah hukum ini diambil demi memulihkan harkat dan martabatnya. Ia merasa perlu meluruskan tudingan yang telah mencoreng nama baiknya, baik sebagai pejabat publik maupun secara pribadi sebagai seorang perempuan, istri, dan ibu. (SN)






