MEDAN – Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara (Sumut) menggerebek markas judi online di apartemen mewah Royal Condominium, Jalan Palang Merah, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Baru. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 19 orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka terdiri dari 11 laki-laki dan 8 perempuan. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam mengelola operasional judi daring yang nilai transaksinya diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Kabid Humas Polda Sumut (atau sebutkan sumber resmi jika ada) mengonfirmasi bahwa penggerebekan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sejumlah kamar apartemen tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan bukti kuat adanya praktik perjudian online yang beroperasi secara tertutup.
“Seluruhnya (19 orang) sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polda Sumut,” ujar pihak kepolisian dalam keterangan resminya.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan judi online yang kian meresahkan. Polisi menegaskan akan terus memburu jaringan serupa di wilayah Sumatera Utara dan mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan aktivitas ilegal di lingkungan sekitar.(SN)




