ASAHAN, GARISDATA.COM – Kalangan mahasiswa menyoroti dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU 14.212.278 Aek Loba, Kabupaten Asahan. Dugaan ini mencuat menyusul laporan aktivis LSM terkait keterlibatan oknum pekerja dalam praktik “mafia” BBM.
Perwakilan mahasiswa, Ridho Siregar, mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan. Ia menegaskan bahwa persoalan ini menyangkut hak masyarakat luas yang tercederai oleh distribusi yang tidak tepat sasaran.
“Ini bukan sekadar pelanggaran biasa, tetapi menyangkut hak masyarakat luas. Kami mendesak aparat penegak hukum segera bertindak dan mengusut tuntas temuan ini,” ujar Ridho kepada media, Selasa (31/3/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, seorang mandor SPBU berinisial AG diduga berperan memberikan ruang bagi para “pelangsir” untuk mengisi BBM secara berulang. Praktik ilegal ini diduga menjadi pemicu seringnya stok BBM subsidi habis, sehingga merugikan warga yang benar-benar membutuhkan.
Ridho menilai, jika dugaan tersebut terbukti, tindakan oknum tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Aturan tersebut secara tegas mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi.
Selain proses hukum, Ridho juga meminta PT Pertamina dan pihak terkait untuk mengevaluasi izin operasional SPBU 14.212.278 tersebut guna mencegah perulangan praktik serupa di masa mendatang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU 14.212.278 Aek Loba belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Konfirmasi lebih lanjut terus diupayakan untuk menjaga keberimbangan informasi. (SN)






