Rabu, April 8, 2026
Form Iklan
BerandaBeritaDaerahPolda Riau Amankan 10 Ton Bio Solar Subsidi Ilegal di Pelalawan dan...
CSS Marquee Effect Example

SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA

Form Iklan
Form Iklan

Polda Riau Amankan 10 Ton Bio Solar Subsidi Ilegal di Pelalawan dan Inhil

PEKANBARU – Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di dua lokasi berbeda, Minggu (5/4/2026). Dalam operasi tersebut, polisi menyita lebih dari 10.000 liter solar dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan di Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dengan modus operandi yang berbeda.

“Kami mengamankan total lebih dari 10.000 liter Bio Solar. Penindakan ini merupakan komitmen Polri dalam mengawal distribusi energi agar tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak,” ujar Ade, Senin (6/4).

Penangkapan pertama dilakukan di sebuah bengkel di Jalan Lingkar, Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Polisi menahan tersangka berinisial ANM yang diduga berperan sebagai penampung dan penjual.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan sekitar 5.000 liter Bio Solar dalam 21 jerigen dan tangki besar. Kasubdit IV Tipidter AKBP Teddy Ardian menyebutkan, pelaku mendapatkan solar dari ‘pelangsir’ yang membeli di SPBU menggunakan truk berpelat nomor palsu untuk memanipulasi sistem barcode.

“Pelaku membeli seharga Rp280 ribu per jerigen dan menjualnya kembali ke wilayah pedalaman, termasuk untuk truk pengangkut kayu, seharga Rp300 ribu,” jelas Teddy.

Di lokasi kedua, polisi mengamankan kapal kayu KM Surya di perairan Desa Rotan Semelur, Indragiri Hilir. Kapal tersebut kedapatan mengangkut 5.000 liter solar tanpa dokumen resmi yang diduga berasal dari SPBU Nelayan di wilayah Concong.

Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yakni pemilik kapal, nakhoda, dan anak buah kapal (ABK). BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan tersebut diduga dialihkan untuk kepentingan bisnis pribadi.

“BBM bersubsidi adalah hak masyarakat kecil. Kami tidak akan membiarkan jatah mereka disalahgunakan untuk keuntungan ilegal,” tegas Kombes Ade Kuncoro.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Polda Riau saat ini masih melakukan pengembangan untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi ilegal tersebut. Masyarakat diimbau melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM subsidi di lingkungan sekitar. (SN)

Form Iklan Form Iklan
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Advertise

spot_img
spot_img

spot_img
Example

PASANGKAN IKLAN ANDA

Hubungi Kami

spot_img
spot_img

Most Popular

error: Content is protected !!