... ...
Senin, Februari 2, 2026
Form Iklan
BerandaBerita‎PMKS PT Palmaris Raya Diduga Cemari Lingkungan, Awak Media Soroti Sistem Perpipaan...
CSS Marquee Effect Example

SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA

Form Iklan

‎PMKS PT Palmaris Raya Diduga Cemari Lingkungan, Awak Media Soroti Sistem Perpipaan Terminal Akhir Limbah di Tepian Daerah Aliran Sungai

Mandailing Natal, Sumatera Utara, Garisdata.com — Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT. Palmaris Raya yang beroperasi di Desa Air Apa, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, tengah menjadi sorotan publik. Perusahaan pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) tersebut diduga melakukan pencemaran lingkungan dengan membuang limbah pabrik ke aliran sungai.

‎Dugaan pencemaran ini mencuat setelah salah seorang warga berdomisili di Desa tersebut yang enggan namanya disebut, melaporkan adanya temuan kondisi air sungai yang menghitam kepada Redaksi Garisdata.com , Ia menduga kuat perubahan warna air tersebut bersumber dari aktivitas pembuangan limbah PMKS PT. Palmaris Raya. Senin (5/1/2025).

‎“Air sungai sudah hitam. Saya mengajak rekan-rekan wartawan turun langsung ke lokasi agar bisa melihat sendiri dari mana sumbernya. Dugaan kuat saya limbah pabrik sawit dibuang ke sungai,” ujarnya

Dugaan terminal akhir sistem perpipaan limbah PMKS PT Palmaris Raya.


‎Lebih jauh, ia menilai terdapat indikasi unsur kesengajaan dalam dugaan pencemaran tersebut. Perihal itu, kata dia, terlihat dari desain dan posisi terminal akhir sistem perpipaan limbah yang berada tepat di tepian daerah aliran sungai (DAS)

‎“Kami menduga ini bukan kelalaian. Titik akhir pipa limbah berada di pinggir sungai. Ini patut dicurigai dan diduga kuat sebagai tindakan yang disengaja,” tegasnya.

‎Padahal, lanjutnya, ada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas melarang pembuangan limbah ke lingkungan tanpa izin.

‎“Pasal 60 UU 32 Tahun 2009 jelas melarang setiap orang membuang limbah dan/atau bahan berbahaya ke lingkungan hidup tanpa izin.”Imbuhnya

Salah seorang warga mencoba mengambil sampel limbah dugaan Pencemaran Lingkungan, yang diduga dilakukan PMKS PT PALMARIS RAYA


‎Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif. Ini bukan soal ada atau tidaknya warga masyarakat yang protes, tapi lebih tepatnya soal kepatuhan hukum.

‎Upaya konfirmasi kepada manajemen PT Palmaris Raya masih terus dilakukan awak media, bahkan pihak media sudah menyampaikan surat konfirmasi tertulis kepada pihak manajemen pada (13/1/2026) sekira dua pekan yang lalu. Namun, hingga berita ini diterbitkan pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencemaran lingkungan tersebut.

‎Atas temuan itu, pihak media meminta serta mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta instansi terkait untuk segera melakukan peninjauan lapangan, uji kualitas air, dan audit pengelolaan limbah perusahaan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum lingkungan.

(**)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

spot_img
spot_img
Example

PASANGKAN IKLAN ANDA

Hubungi Kami

spot_img
spot_img

Most Popular

error: Content is protected !!